Fakta-fakta ASN Bawaslu NTB Gadai 12 Mobil Dinas

Posted on

Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial LRA menggadaikan 12 mobil operasional instansinya. Polisi baru mengamankan tiga unit, sementara sembilan mobil lainnya masih diburu.

Berikut fakta-fakta ASN Bawaslu menggadaikan 12 mobil dinas.

Mobil Diamankan di Tiga Wilayah

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengungkap polisi masih mengamankan tiga mobil. Sisanya masih dalam pencarian.

“Digadai di beberapa (tempat), nyebar. Kami baru mengamankan tiga unit mobil,” kata Regi, Kamis (14/8/2025).

Tiga dari 12 mobil yang digadaikan diamankan di Lombok Timur, Lombok Barat, dan Lombok Tengah. Sembilan mobil lagi masih diselidiki oleh Satreskrim Polresta Mataram.

“(Keberadaan mobil) yang kami tahu hanya lima unit. Jadi, tujuh unit kami nggak tahu di mana barang buktinya,” ucap Regi.

Digadaikan Rp 30 Juta

Regi menuturkan Bawaslu NTB menggunakan mobil operasional dengan menyewa kepada pihak ketiga. Total ada sebanyak 12 mobil Avanza hitam yang disewa dari Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Namun, ketika batas sewa selesai, 12 mobil tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik, melainkan digadaikan oleh LRA ke sejumlah tempat.

“Per unit itu (digadaikan) Rp 30 juta,” ujarnya.

Modus Kekurangan Anggaran

Regi Halili mengungkap LAR menggadaikan mobil tersebut memanfaatkan nama instansi dengan alasan kekurangan anggaran.

“Salah satu penerima gadai mengatakan ‘yang bersangkutan (LAR) menyampaikan ke saya (menerima gadai), bahwasanya anggaran Bawaslu kurang’,” kata Regi.

Sebelum menerima gadai, saksi mengaku mengetahui mobil yang ditawarkan oleh LAR itu mobil operasional Bawaslu NTB. Namun dengan alasan butuh anggaran, transaksi gadai tetap dilakukan.

“Jadi, (LAR beralasan) gadai mobil itu untuk menutupi terlebih dahulu (kekurangan anggaran). Apabila anggaran sudah cair, nanti ditebus, seperti itu,” sebut Regi.

Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi

LRA sudah dua kali dipanggil Satreskrim Polresta Mataram dalam perkara tersebut, tetapi selalu mangkir. Sehingga, Satreskrim Polresta Matara mengeluarkan surat perintah membawa atau penangkapan terhadap LRA.

“Kami dari pihak Polresta Mataram meminta bantuan kepada pihak Bawaslu Provinsi, tolong diantarkan yang bersangkutan. Karena kalau tidak, ya kami jemput (paksa),” terang Regi.

Regi mengungkapkan LRA kemungkinan akan ditetapkan sebagai buronan dan namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebab, yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Modus Kekurangan Anggaran

Regi Halili mengungkap LAR menggadaikan mobil tersebut memanfaatkan nama instansi dengan alasan kekurangan anggaran.

“Salah satu penerima gadai mengatakan ‘yang bersangkutan (LAR) menyampaikan ke saya (menerima gadai), bahwasanya anggaran Bawaslu kurang’,” kata Regi.

Sebelum menerima gadai, saksi mengaku mengetahui mobil yang ditawarkan oleh LAR itu mobil operasional Bawaslu NTB. Namun dengan alasan butuh anggaran, transaksi gadai tetap dilakukan.

“Jadi, (LAR beralasan) gadai mobil itu untuk menutupi terlebih dahulu (kekurangan anggaran). Apabila anggaran sudah cair, nanti ditebus, seperti itu,” sebut Regi.

Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi

LRA sudah dua kali dipanggil Satreskrim Polresta Mataram dalam perkara tersebut, tetapi selalu mangkir. Sehingga, Satreskrim Polresta Matara mengeluarkan surat perintah membawa atau penangkapan terhadap LRA.

“Kami dari pihak Polresta Mataram meminta bantuan kepada pihak Bawaslu Provinsi, tolong diantarkan yang bersangkutan. Karena kalau tidak, ya kami jemput (paksa),” terang Regi.

Regi mengungkapkan LRA kemungkinan akan ditetapkan sebagai buronan dan namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebab, yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan.