Bima –
Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Bima menangkap enam pengedar narkoba di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 10 gram, senjata api (senpi) rakitan, peluru, hingga senjata tajam (sajam).
“Kita tangkap tadi ada enam orang. Semuanya laki-laki,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).
Fardiansyah menyebutkan, keenam pengedar sabu yang ditangkap masing-masing berinisial AW (32), AP (22), MF (21), LI (24), DF (18), dan MN (19). Mereka diamankan di salah satu gang di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
“Mereka ditangkap saat berada di rumah AW dan sedang berpesta narkoba jenis sabu,” sebut Fardiansyah.
Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap para pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 10,62 gram atau berat netto 7,24 gram sabu siap edar.
“Selain itu, di TKP juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti satu pucuk senpi rakitan, peluru, dan lima bilah sajam jenis parang,” tuturnya.
Di hadapan petugas, AW mengakui barang bukti sabu yang disita merupakan miliknya. Menurut pengakuan AW, sabu tersebut dibeli dari seseorang yang hingga kini masih dalam pendalaman dan pengembangan oleh penyidik.
“Untuk saat ini, enam orang yang ditangkap sudah diamankan di Mapolres Bima. Mereka masih diperiksa secara intensif oleh penyidik, termasuk menelusuri peran masing-masing,” jelas Fardiansyah.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Sementara itu, Fardiansyah menambahkan, barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, peluru, dan sebilah parang yang disita di lokasi kejadian merupakan milik AP. Pelaku AP beserta barang bukti tersebut akan diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Kepemilikan senjata rakitan, peluru, dan parang akan diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Bima untuk diproses hukum selanjutnya,” terang dia.
Fardiansyah menambahkan, keenam pelaku terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal II ayat (11) Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 82 ayat (3) Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
“Serta juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 23 KUHP,” tandasnya.
