Empat Remaja Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan ABG 14 Tahun di Lombok

Posted on

Polisi menetapkan empat remaja di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dan pencabulan anak. Sebelumnya, mereka diduga memerkosa ABG berusia 14 tahun asal Lombok Barat yang disekap mereka selama sepekan.

“Sudah kami gelar perkara. Ada empat orang kita tetapkan sebagai tersangka,” sebut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, Selasa (3/6/2025).

Para tersangka berinisial BA, WD dan MII, serta FJ. Tiga orang dijadikan tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Yaitu BA, WD dan MII.

“Tersangka yang salah satunya FJ itu, turut sertanya,” katanya.

Para tersangka yang seluruhnya masih berusia 17 tahun itu dijerat Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya

Dugaan kasus pemerkosaan ini bermula dari Jumat (23/5/2025) malam. Korban dijemput oleh tersangka, FJ yang dikenalnya melalui Instagram sebulan sebelumnya. Korban diajak menginap oleh FJ di rumah temannya.

FJ menjemput korban bersama tersangka BA. Korban dibawa ke Pantai Selingkuh. Tidak lama berada di pantai yang berada di Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram ini, dua tersangka lainnya menyusul, yakni WD dan MII.

Tidak berselang lama, mereka berlima pindah ke rumah WD dan diinapkan di sana. Persetubuhan itu mulai terjadi pada Sabtu (24/5/2025) pagi. Korban pertama kali disetubuhi oleh BA.

“Persetubuhan itu tidak dilakukan secara bersamaan oleh ketiganya, melainkan bergantian,” kata Eko.

Eko berujar, persetubuhan itu tidak hanya terjadi pada Sabtu (24/5/2025). Melainkan juga keesokan harinya, sebelum korban dipindahkan ke rumah salah satu teman para tersangka, inisial AD.

Mereka menyetubuhi tidak hanya di kamar, tetapi juga di kamar mandi. Total korban disetubuhi sebanyak 6 kali oleh para pelaku.

“Ada di kamar, juga di kamar mandi (korban disetubuhi) oleh BA, itu pengakuan dari korban. Keterangannya (korban) sampai 5-6 kali persetubuhan itu dilakukan oleh tiga orang itu (BA, WD dan MII). Bergiliran, ada yang dua kali, ada yang sekali,” katanya.

Dalam kasus ini, penyidik melibatkan ahli psikologi dan ahli forensik untuk menguatkan terjadinya tindak pidana tersebut.

“Kalau untuk ahli pidana,sementara mungkin kami tidak gunakan, karena sudah jelas perkaranya,” tutupnya.