Agus Difabel Lawan Vonis 10 Tahun Bui, Resmi Ajukan Banding

Posted on

Vonis 10 tahun penjara terhadap I Wayan Agus Suartama alias IWAS belum berkekuatan hukum tetap. Pria difabel tanpa kedua tangan itu resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

“Betul, kami sudah nyatakan banding,” kata penasihat hukum Agus, Ainuddin, kepada infoBali, Selasa (3/6/2025).

Pernyataan banding diajukan pada Senin (2/6/2025). Namun, alasan banding belum disampaikan secara detail. “Masih pelajari putusan,” sebut Ainuddin.

Penasihat hukum Agus lainnya, Michael Anshori, mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding. Salah satunya karena vonis yang dijatuhkan dinilai terlalu berat.

“Putusan itu terlalu tinggi,” ungkap Michael.

Selain itu, Michael menyebut ada sejumlah fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan. Ia menyoroti pasal yang digunakan serta keterangan Agus sebagai terdakwa.

“Agus didakwakan melakukan perbuatan dengan cara memaksa. Faktanya, dari keterangan Agus sebagai terdakwa pada saat itu, tidak ada pemaksaan yang dilakukan oleh Agus terhadap persetubuhan tersebut,” ujarnya.

Michael menegaskan bahwa hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka. “Tidak ada orang yang menangis, tidak ada orang takut. Tidak ada hal-hal itu. Itu suka sama suka. Jadi, dia (korban) menangis itu setelah bertemu dengan temannya. Pada saat di kamar itu (homestay), merengek dia (korban) bang. Tidak ada unsur pemaksaan,” katanya.

Seluruh alasan tersebut, kata Michael, akan dituangkan dalam memori banding. “Nanti kami sampaikan pada saat memori banding,” sebutnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut mengajukan banding. Namun, banding diajukan karena pihak terdakwa lebih dahulu mengajukan upaya hukum tersebut.

“Jadi, kami dapat informasi bahwasanya pengacara Agus mengajukan banding. Kalau dari pihak terdakwa mengajukan banding, JPU (jaksa penuntut umum) juga akan mengajukan banding,” ucap Plh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB, Ricky Febriandi kepada infoBali.

Ricky menambahkan, langkah itu diambil agar jaksa tetap dapat melanjutkan upaya hukum ke tahap selanjutnya. “Kalau misalnya kami tidak mengajukan banding, kami tidak bisa mengajukan kasasi atas putusan banding nanti,” katanya.

Terpisah, Humas PN Mataram, Kelik Trimargo membenarkan bahwa Agus dan jaksa telah menyatakan banding. “Iya sudah, mengajukan banding (terdakwa dan JPU),” tandasnya.

Sebelumnya, Agus divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Mataram dalam sidang pada Selasa (27/5/2025).

Majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan dengan memanfaatkan keadaannya untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan lebih dari satu kali.

Agus dijerat dengan dakwaan primer Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam tuntutannya, jaksa sebelumnya meminta agar Agus dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Ikut Ajukan Banding

Vonis 10 Tahun Penjara