Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Ikan Danga di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Proyek yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2019 ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 162,4 juta.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Leonardo Marpaung mengungkapkan empat tersangka itu berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan pasar tersebut.
“Tersangka adalah kontraktor, pemilik CV, PPK (pejabat pembuat komitmen), dan konsultan pengawas,” kata Leo kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Keempat tersangka itu adalah Adrianus Raga selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Theodorus P. Belo sebagai kontraktor pelaksana, Hyronimus Suka sebagai pelaksana di luar kontrak, serta Frans Edison M. Kabosu sebagai konsultan pengawas.
Proses hukum kini berlanjut di tingkat kejaksaan. Polres Nagekeo telah menyerahkan keempat tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.
“Penyerahan tersangka dan barang kepada Kejari Ngada bertempat di kantor Kejati Kupang,” ujar Leo.
Pembangunan Pasar Ikan Danga yang bermasalah ini sempat menjadi sorotan masyarakat karena diduga tidak sesuai spesifikasi dan pelaksanaannya menyimpang dari kontrak awal.