Krisis Sampah di Mataram, Apa yang Harus Dilakukan?

Posted on

Pembatasan aktivitas pembuangan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Gerung, Lombok Barat, belum juga normal. Akibatnya, ribuan ton sampah warga Kota Mataram kini menumpuk di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sandubaya.

TPS tersebut telah kelebihan kapasitas dan tidak lagi mampu menampung volume sampah yang terus bertambah setiap hari.

“Kami minta supaya kami difasilitasi oleh Pemprov NTB. Sebenarnya kami sudah memiliki pemahaman yang sama terkait kebutuhan ini, kan ini darurat,” ujar Wali Kota Mataram Mohan Roliskana di Mataram, Rabu (30/4/2025) malam.

Mohan mengatakan, Pemkot Mataram telah meminta bantuan kepada Pemerintah Pusat agar diberikan izin membuang sampah ke lokasi alternatif. Pasalnya, Pemkot tidak ingin mengambil risiko hukum dengan membuang sampah tanpa izin resmi.

“Sekarang TPS penuh, makanya kami minta pemahaman (kementerian), (agar) diberikan izin (membuang sampah). Karena kami nggak mau menabrak aturan, nanti malah kami yang dipidanakan,” jelas Mohan.

Pemkot Mataram bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Pemprov NTB juga telah menyewa lahan seluas 60 are di Desa Batu Mulik, Lobar. Lahan itu disiapkan sebagai lokasi pembuangan sampah sementara, namun hingga kini izin operasional dari kementerian belum turun.

Mohan menyebut pihaknya tengah menjajaki kerja sama dengan pihak swasta untuk menampung sampah sementara di lokasi yang sama dengan TPS Sandubaya.

Mohan juga mengingatkan, penumpukan sampah yang berkepanjangan bisa berdampak sosial bagi masyarakat. Sampah yang terus menumpuk di sejumlah TPS dikhawatirkan menimbulkan gangguan kesehatan dan lingkungan.

“Penumpukan sampah di TPS-TPS sementara ini pasti akan membawa persoalan sosial,” imbuhnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram Nizar Denny Cahyadi mengatakan saat ini volume sampah yang tertahan di TPS Sandubaya sudah mencapai sekitar 1.200 ton.

“Insyaallah ada solusi, cuma izin yang kami perlukan dari kementerian. Sekarang kami menitipkan sampah di tempat (darurat) yang kami sediakan sekarang,” ujar Denny, Rabu (30/4/2025).

Menurutnya, tempat penampungan darurat itu hanya bisa menampung sampah hingga empat hari ke depan. Setelah itu, kondisinya akan masuk tahap darurat.

Sebagai informasi, lahan landfill di TPA Kebon Kongok kini tersisa sekitar 20 are. Pembatasan pembuangan sampah yang biasanya hanya berlangsung 7-10 hari, kini sudah memasuki pekan kedua tanpa kepastian kapan akan dibuka kembali.