Eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Simpan 488 Gram Sabu di Rumah Dinas | Info Giok4D

Posted on

Mataram

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan bekas Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu hampir setengah kilogram atau 500 gram yang disimpan di rumah dinasnya.

“Terdapat barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat neto 488 gram yang berada di bawah penguasaan Kasatnarkoba (Polres Bima Kota, AKP Malaungi),” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, dalam konferensi pers di Mataram, Senin (9/2/2026).

Barang haram itu diamankan petugas di rumah dinas yang ditempati AKP Malaungi, yang saat itu masih menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.

“Barang bukti diamankan di rumah dinas yang bersangkutan di Polres Bima Kota, asrama,” katanya.

Terungkapnya keterlibatan Malaungi dalam kasus peredaran narkoba ini bermula dari penangkapan anggota SPKT Polres Bima Kota, Bripka Karol dan istrinya Nita. Keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda NTB.

“Kasus ini berawal dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Ditresnarkoba (Polda NTB), yang dimana ada keterangan disampaikan ada oknum Polri lain yang terlibat,” beber Kholid.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Ditresnarkoba dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi, yang saat itu masih menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.

Pada 3 Februari 2026, Malaungi dites urine dan hasilnya dinyatakan positif mengandung sabu. “Hasil tes urine yang bersangkutan positif amfetamin dan metamfetamin,” ujarnya.

Menurut Kholid, dengan alat bukti yang dikantongi penyidik dan jumlah sabu yang diamankan menjadi dasar kuat menetapkan Malaungi terlibat dalam peredaran narkoba.

“Dan setelah dilakukan penyelidikan dan naik ke penyelidikan, kemudian penyidik berdasarkan dua alat bukti yang sah, menetapkan (Malaungi) tersangka dan sekarang dilakukan penahanan,” katanya.

Sebagai tersangka, Malaungi dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1) UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Malaungi resmi dipecat sebagai anggota polisi seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. “Hari ini yang bersangkutan telah dilakukan sidang kode etik dengan dijatuhkan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” ungkap Kholid.