Edarkan Sabu dari Rumah, Emak-emak di Bima Ditangkap Polisi

Posted on

Bima

Seorang emak-emak alias ibu rumah tangga (IRT) di Bima ditangkap polisi. Warga, Desa Parado Wane, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial S (42), itu diduga mengedarkan sabu-sabu dari rumahnya.

“Betul. Oknum S ditangkap oleh jajaran personel Polsek Parado,” kata Kasatresnakoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, Senin (16/2/2026).

Fardiansyah mengaku S ditangkap di rumahnya di Desa Parado Wane, pada Minggu (15/2/2026). Saat ditangkap, wanita tersebut sedang menunggu calon pembeli.

“S merupakan IRT ini terindikasi mengedarkan atau melakukan transaksi sabu di rumahnya,” aku Fardiansyah.

Ia mengaku dari hsil penangkapan S, personel Polsek Parado berhasil menyita beberapa barang bukti (BB). Seperti dua poket sabu siap edar dan uang tunai Rp 2,1 juta yang diduga hasil transaksi atau penjualan sabu.

“Seusai ditangkap, S bersama BB yang disita langsung di bawa ke Mapolres Bima dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba,” kata Fardiansyah.

Fardiansyah menambahkan sejauh ini S masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Penyidik Satresnarkoba Polres Bima akan mendalami keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu.

“Kami masih lakukan pendalaman dan pengembangan,” tandas perwira dengan dua balok di pundak itu.