Dukungan Kebijakan Larangan Penjualan AMDK Plastik di Bali Terus Bertambah

Posted on

Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster yang melarang penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik ukuran di bawah 1 liter kembali mendapat dukungan. Setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud), kali ini dukungan datang dari BEM Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), Denpasar.

Ketua BEM Undiknas IB Bujangga Pidada mengapresiasi kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih tersebut. Ia berharap kebijakan itu dapat menekan jumlah sampah plastik sekali pakai di Pulau Dewata.

Meski begitu, Pidada mengungkapkan larangan peredaran air minum kemasan plastik itu masih menua pro kontra di masyarakat Bali. Padahal, dia berujar, masyarakat luar Bali hingga pemerintah pusat memberikan dukungan terkait kebijakan tersebut.

“Masih ada dua pandangan yang berkembang di masyarakat. Intinya, selain pembatasan botol plastik dan gelas plastik, juga diharapkan kebijakan untuk bisa menyelesaikan persoalan sampah rumah tangga hingga memaksimalkan peran tempat pengelolaan sampah 3R (reduce, reuse, recycle) atau TPS3SR,” kata Pidada saat melakukan audiensi dengan Koster di Jayasabha, Denpasar, Kamis (17/4/2025), seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima infoBali.

Menanggapi hal itu, Koster menjelaskan kebijakan pelarangan penjualan AMDK plastik di bawah satu liter menjadi momentum untuk menangani sampah secara lebih masif. Menurutnya, penanganan sampah memerlukan langkah progresif hingga ke desa-desa.

“Sudah ada role modelnya beberapa desa yang berhasil menangani sendiri sampahnya dengan metode penanganan sampah berbasis sumber. Jadi tinggal direplikasi saja ke desa-desa lain,” ujar Koster.

Koster lantas merespons pro dan kontra yang terjadi di masyarakat Bali terkait kebijakan tersebut. Pria asal Sembiran, Buleleng, itu menilai masyarakat Bali perlahan-lahan akan bisa beradaptasi untuk tidak mengonsumsi air minum kemasan plastik.

“Satu hal yang pasti, kalau tidak dilakukan, maka ekosistem Bali akan semakin buruk. Pariwisata Bali, citra Bali, akan semakin buruk pula dan ini bisa jadi kampanye bagi negara-negara saingan kita di industri pariwisata,” imbuhnya.

Koster bakal mengundang para pelaku usaha untuk mensosialisasikan aturan tersebut. Ia berharap para produsen air minum lebih inovatif dalam mengemas produk dan tidak menggunakan plastik.

“Kami mendorong juga produsen air minum untuk mulai berinovasi dalam hal pengemasan. Seperti penggunaan botol kaca seperti yang telah diterapkan sejumlah produsen lokal,” pungkasnya.

Sebelumnya, BEM Unud juga menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan larangan air minum dalam kemasan plastik untuk ukuran di bawah 1 liter. Ketua BEM Unud, I Wayan Arma Surya Darmaputra berharap kebijakan itu dapat memberikan dampak positif serta bisa dilaksanakan dalam jangka panjang.

“Seperti sebelumnya kebijakan pembatasan tas kresek yang awalnya banyak dikeluhkan, ternyata seiring berjalannya waktu jadi terbiasa,” jelas Arma, Rabu.