Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Gede Putra Astawa, menjelaskan Opi dan Trimayasa tidak terbukti memenuhi unsur dakwaan primair. Menurutnya, keduanya terdakwa secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
“Terdakwa Made Opi dijatuhkan pidana penjara empat tahun dan Ketut Trimayasa dijatuhkan tiga tahun,” ujar Astawa saat dikonfirmasi infoBali, Selasa (15/7/2025).
Astawa mengungkapkan Opi juga dijatuhkan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua bulan. Opi juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 855 juta dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan tetap.
Sedangkan, Trimayasa dikenakan denda Rp 200 juta atau dapat diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Ia juga diminta untuk membayar uang pengganti Rp 84 juta maksimal satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayarkan uang pengganti itu, harta benda Trimayasa akan disita dan dilelang oleh jaksa. “Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan,” imbuh Astawa.
Para terdakwa yang menjalankan sidang bergantian tersebut memilih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Keduanya diberikan waktu selama sepekan untuk menerima atau tidak vonis tersebut.
Diketahui, kasus korupsi LPD Desa Adat Tamblang ditangani oleh Kejari Buleleng. Kedua terdakwa dinilai melakukan perbuatan tindak pidana korupsi seperti diat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.