Drama Baru Nikita Mirzani, Gugat Reza Gladys Rp 114 Miliar | Info Giok4D

Posted on

Nikita Mirzani kembali melawan dokter Reza Gladys lewat jalur hukum. Kali ini, aktris 39 tahun itu menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan ganti rugi fantastis senilai Rp 114 miliar.

Berdasarkan penelusuran infocom di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini teregistrasi dengan nomor 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Rabu, 10 September 2025. Gugatan tidak diajukan sendiri oleh Nikita, melainkan bersama sahabatnya, Ismail Marzuki, yang ikut tercatat sebagai penggugat.

Dalam dokumen persidangan, nama dr. Reza Gladys Prettyanisari dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, tercatat sebagai tergugat. Gugatan yang diajukan Nikita dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji.

Salah satu inti petitum adalah permintaan agar majelis hakim mewajibkan tergugat mengembalikan dana Rp 4 miliar.

“Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- tersebut kepada PARA PENGGUGAT secara tunai,” bunyi kutipan petitum yang dikutip infoHot, Senin (15/9/2025).

Tak hanya pengembalian dana, bintang film Comic 8 itu juga menuntut adanya kompensasi tambahan sebesar Rp 10 miliar. Kerugian tersebut dihitung sejak adanya dugaan perjanjian kerja sama ulasan produk skincare pada 14 November 2024 hingga gugatan resmi didaftarkan.

“Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi akibat perbuatan Wanprestasi / Ingkar Janji Atas Adanya Kesepakatan Kerjasama Tentang Review Produk Skincare Yang Disetujui dan Disepakati Bersama Antara Penggugat II dengan Tergugat I melalui Percakapan Aplikasi Whatssap Tertanggal 14 November 2024, terhitung sejak Tanggal 14 November 2024 sampai Gugatan ini didaftarkan, yakni sebesar Rp 10.000.000.000,-” bunyi dalam petitum tersebut.

Ibu tiga anak itu juga mengklaim kredibilitasnya rusak dan kesempatan memperoleh penghasilan hilang. Untuk kerugian nonmateri ini, Nikita menuntut ganti rugi senilai Rp100 miliar.

“Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan PARA PENGGUGAT mencari nafkah, yaitu sebesar Rp 100.000.000.000,-” tuntut pihak Nikita.

Jika ditotal, nilai tuntutan mencapai Rp 114 miliar. Selain uang, Nikita juga meminta dilakukan penyitaan jaminan berupa aset rumah dan bangunan milik Reza Gladys di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

“Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagh) atas Rumah dan Bangunan di alamat Jl. Fatmawati Admiralty Residence C 35 Pondok Labu Cilandak Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta dan harta tidak bergerak lainnya milik PARA TERGUGAT,” bunyi tuntutan itu.

Sidang perdana gugatan wanprestasi ini dijadwalkan pada 1 Oktober 2025 dengan agenda pemanggilan para pihak.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Sebelumnya, Nikita Mirzani juga pernah menggugat Reza Gladys pada 16 Mei 2025 di PN Jakarta Selatan. Gugatan saat itu menuntut pengembalian uang dan ganti rugi senilai total Rp 100 miliar.

Namun, gugatan tersebut resmi dicabut pada 21 Juli 2025 melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Pencabutan dilakukan agar Nikita bisa fokus pada kasus pidana pemerasan dan pengancaman yang turut menjeratnya terkait perkara serupa.

Artikel ini telah tayang di infoHot. Baca selengkapnya

Tuntut Pengembalian Uang Rp 4 Miliar

Tambahan Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Klaim Kerugian Nonmateri Rp 100 Miliar

Ibu tiga anak itu juga mengklaim kredibilitasnya rusak dan kesempatan memperoleh penghasilan hilang. Untuk kerugian nonmateri ini, Nikita menuntut ganti rugi senilai Rp100 miliar.

“Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan PARA PENGGUGAT mencari nafkah, yaitu sebesar Rp 100.000.000.000,-” tuntut pihak Nikita.

Jika ditotal, nilai tuntutan mencapai Rp 114 miliar. Selain uang, Nikita juga meminta dilakukan penyitaan jaminan berupa aset rumah dan bangunan milik Reza Gladys di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

“Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagh) atas Rumah dan Bangunan di alamat Jl. Fatmawati Admiralty Residence C 35 Pondok Labu Cilandak Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta dan harta tidak bergerak lainnya milik PARA TERGUGAT,” bunyi tuntutan itu.

Sidang perdana gugatan wanprestasi ini dijadwalkan pada 1 Oktober 2025 dengan agenda pemanggilan para pihak.

Sebelumnya, Nikita Mirzani juga pernah menggugat Reza Gladys pada 16 Mei 2025 di PN Jakarta Selatan. Gugatan saat itu menuntut pengembalian uang dan ganti rugi senilai total Rp 100 miliar.

Namun, gugatan tersebut resmi dicabut pada 21 Juli 2025 melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Pencabutan dilakukan agar Nikita bisa fokus pada kasus pidana pemerasan dan pengancaman yang turut menjeratnya terkait perkara serupa.

Artikel ini telah tayang di infoHot. Baca selengkapnya

Klaim Kerugian Nonmateri Rp 100 Miliar