Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk segera membongkar proyek pembangunan hotel PT Step Up Solusi Indonesia di kawasan Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Pembangunan proyek hotel tersebut dinilai ilegal karena berdiri di tanah milik negara.
Rapat bersama terkait penertiban bangunan liar di kawasan Pantai Bingin itu berjalan kurang lebih empat jam. Diskusi alot terjadi antara anggota dewan dengan Pemprov Bali.
Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Supartha, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali segera bergerak karena dewan sudah mengeluarkan surat rekomendasi pembongkaran.
“Secara kasat mata sudah melanggar adanya jurang tebing dan sempadan pantai, sudah ada undang-undang yang mengatur, sudah ada keterangan dari para ahli, tapi belum ada langkah konkret yang bisa diambil,” ujar Supartha dalam rapat bersama di kantor DPRD Bali, Kamis (26/6/2025).
Menanggapi itu, Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan pemerintah perlu membuat perhitungan terlebih dahulu sebelum membongkar hotel tersebut. Satpol PP Bali, dia berujar, tidak mengabaikan surat rekomendasi dari DPRD Bali.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Kami harus mendapatkan perhitungan-perhitungan rumus seperti apa, apa saja, sehingga bisa menjadi keputusan untuk ditindaklanjuti oleh proyek pembangunan hotel Step Up,” ujar Dharmadi.
Dharmadi mengakui pembangunan hotel tersebut melanggar ketentuan. Termasuk terkait ketinggian bangunan maupun lokasinya yang berada di sempadan pantai.
“Ini kan baru pemeriksaan tahap pendalaman kedua setelah empat bulan yang lalu dan kelihatan memang bahwa ada yang dilanggar di sana,” jelas Dharmadi.
Dalam rapat sebelumnya, dewan merekomendasikan bangunan hotel Step Up yang sempat viral di media sosial agar dibongkar. Selain itu, DPRD juga meminta penegak hukum turun tangan atas dugaan pidana di balik proyek itu.
Berdasarkan kajian, DPRD Bali menilai proyek hotel Step Up menyalahi Pasal 100 ayat (2) Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2023-2043. DPRD juga meminta penegak hukum turun tangan atas dugaan pidana di balik proyek itu.
Sesuai Perda Provinsi Bali, ketinggian bangunan secara umum dibatasi paling tinggi 15 meter dari permukaan tanah tempat bangunan didirikan. Kecuali untuk fungsi-fungsi tertentu.
Komisi I DPRD kemudian menetapkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran izin tersebut. Dewan meminta dinas-dinas terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin bangunan Step Up. Dewan juga meminta agar proyek itu dihentikan untuk sementara.
Selain itu, Dewan juga merekomendasikan kepolisian dan kejaksaan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana dalam proses pembangunan oleh PT Step Up Solusi Indonesia. Terutama terkait dengan reklamasi pantai tanpa izin, pembangunan di sempadan pantai, pelanggaran batas ketinggian bangunan, hingga pemanfaatan ruang tidak sesuai rencana tata ruang wilayah.
Rekomendasi lainnya adalah terkait penutupan operasional dan penghentian aktivitas di lokasi proyek, serta peninjauan ulang dan pencabutan izin yang telah diterbitkan, jika terbukti diperoleh secara tidak sah atau menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. Kemudian, mendorong Satpol PP, Dinas Perizinan, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengambil tindakan penertiban administratif.