Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali (Perda ASKP). Dewan menegaskan aturan itu tidak berpengaruh terhadap operasional taksi online atau ojek online (ojol).
Koordinator Perda ASKP, I Nyoman Suyasa, menegaskan aturan yang dimuat dalam Perda tersebut hanya berlaku bagi angkutan yang bergerak di sektor pariwisata. Artinya, pengemudi taksi online maupun motor yang sudah beroperasi tidak terikat dengan kewajiban Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali maupun pelat DK.
“Ini khusus kendaraan pariwisata Bali. Ini sebuah entitas baru,” kata Suyasa kepada infoBali, Rabu (29/10/2025).
“Kalau ojol mau ikut (Perda ASKP), khususnya kendaraan bermotor, nggak masalah asal mengikuti aturan yang kami tetapkan kemarin itu,” imbuh politikus Partai Gerindra itu.
Suyasa lantas menjelaskan maksud dari transportasi berbasis aplikasi yang diatur dalam Perda ASKP. Menurutnya, nantinya akan ada aplikasi atau sistem bagi angkutan pariwisata yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali.
“Nanti Pemprov (Bali) buatkan sebuah aplikasi. Nanti dikelola oleh Pemprov atau koperasi,” ungkap Suyasa.
Sebelumnya, DPRD Bali menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Bali menjadi Perda. Salah satu yang diatur dalam Perda tersebut adalah mewajibkan driver pariwisata di Pulau Dewata memegang KTP Bali dan menggunakan kendaraan berpelat DK.
Berdasarkan salinan Raperda ASKP yang diterima infoBali, perusahaan ASKP dijelaskan sebagai perusahaan yang menyelenggarakan jasa angkutan sewa khusus untuk keperluan pariwisata dari dan/atau ke destinasi wisata di wilayah Provinsi Bali. Nantinya, Pemprov Bali akan memberikan label resmi Kreta Bali Smita kepada kendaraan ASKP yang telah memenuhi standar pelayanan.
Selain itu, dijelaskan pula Perda ASKP ini bertujuan untuk:
a. menciptakan ketertiban dan kepastian hukum penyelenggaraan layanan angkutan online;
b. melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha lokal;
c. meningkatkan profesionalitas layanan transportasi pariwisata; dan
d. mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Adapun, aturan mengenai kewajiban perusahaan ASKP diatur dalam Pasal 7. Menurut pasal ini, perusahaan ASKP wajib mempekerjakan pengemudi yang memenuhi sejumlah kualifikasi. Di antaranya memiliki pengalaman kerja atau magang paling singkat dua tahun dalam layanan angkutan pariwisata dan telah mengikuti pelatihan kompetensi pengemudi yang diselenggarakan atau disahkan oleh Pemprov Bali atau lembaga pelatihan resmi yang diakui.
Kompetensi bagi pengemudi angkutan pariwisata meliputi pemahaman nilai-nilai budaya dan adat istiadat Bali. Selain itu, driver juga diwajibkan memperhatikan etika pelayanan, keramahtamahan, hingga kemampuan dasar bahasa asing.
Selanjutnya, Pasal 8 mengatur tentang kendaraan yang digunakan dalam layanan ASKP wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Beberapa persyaratan tersebut meliputi:
a. memiliki izin operasional yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bali;
b. terdaftar dan memiliki tanda nomor kendaraan bermotor dengan kode wilayah Provinsi Bali;
c. terdaftar dalam sistem pengawasan Pemerintah Provinsi dan memiliki KESP yang diterbitkan oleh Dinas;
d. memiliki stiker identitas QR Code KESP yang dipasang pada kaca depan dan bagian dalam kendaraan sesuai spesifikasi teknis;
e. memiliki usia operasional paling lama 15 (limabelas) tahun sejak tahun pembuatan;
f. memiliki kapasitas mesin paling sedikit 1.300 (seribu tiga ratus) Cubic Centimeter atau motor listrik minimal 100 (seratus) kilowatt;
g. memiliki jumlah tempat duduk maksimal 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi;
h. memenuhi standar keselamatan teknis kendaraan dan kenyamanan penumpang sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh instansi berwenang; dan
i. menggunakan label resmi Kreta Bali Smita pada kaca depan kendaraan sebagai identifikasi kendaraan ASKP.
Kemudian, Pasal 9 mengatur tentang kewajiban pengemudi layanan ASKP dalam memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki KTP dengan alamat di Provinsi Bali;
b. memiliki surat izin mengemudi yang masih berlaku;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari fasilitas kesehatan resmi;
d. berperilaku sopan, ramah, dan menghormati budaya lokal Bali;
e. memiliki kemampuan berkomunikasi secara fungsional dalam bahasa Indonesia, serta diutamakan mampu berbahasa Inggris dan/atau bahasa daerah Bali;
f. memahami rute dan informasi dasar destinasi wisata utama di Bali;
g. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan yang meliputi pemahaman budaya Bali, etika pelayanan pariwisata; dan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
h. mengenakan pakaian kerja yang mencerminkan identitas budaya Bali.
Poin Penting dalam Perda ASKP
Berdasarkan salinan Raperda ASKP yang diterima infoBali, perusahaan ASKP dijelaskan sebagai perusahaan yang menyelenggarakan jasa angkutan sewa khusus untuk keperluan pariwisata dari dan/atau ke destinasi wisata di wilayah Provinsi Bali. Nantinya, Pemprov Bali akan memberikan label resmi Kreta Bali Smita kepada kendaraan ASKP yang telah memenuhi standar pelayanan.
Selain itu, dijelaskan pula Perda ASKP ini bertujuan untuk:
a. menciptakan ketertiban dan kepastian hukum penyelenggaraan layanan angkutan online;
b. melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha lokal;
c. meningkatkan profesionalitas layanan transportasi pariwisata; dan
d. mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Adapun, aturan mengenai kewajiban perusahaan ASKP diatur dalam Pasal 7. Menurut pasal ini, perusahaan ASKP wajib mempekerjakan pengemudi yang memenuhi sejumlah kualifikasi. Di antaranya memiliki pengalaman kerja atau magang paling singkat dua tahun dalam layanan angkutan pariwisata dan telah mengikuti pelatihan kompetensi pengemudi yang diselenggarakan atau disahkan oleh Pemprov Bali atau lembaga pelatihan resmi yang diakui.
Kompetensi bagi pengemudi angkutan pariwisata meliputi pemahaman nilai-nilai budaya dan adat istiadat Bali. Selain itu, driver juga diwajibkan memperhatikan etika pelayanan, keramahtamahan, hingga kemampuan dasar bahasa asing.
Poin Penting dalam Perda ASKP
Selanjutnya, Pasal 8 mengatur tentang kendaraan yang digunakan dalam layanan ASKP wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Beberapa persyaratan tersebut meliputi:
a. memiliki izin operasional yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bali;
b. terdaftar dan memiliki tanda nomor kendaraan bermotor dengan kode wilayah Provinsi Bali;
c. terdaftar dalam sistem pengawasan Pemerintah Provinsi dan memiliki KESP yang diterbitkan oleh Dinas;
d. memiliki stiker identitas QR Code KESP yang dipasang pada kaca depan dan bagian dalam kendaraan sesuai spesifikasi teknis;
e. memiliki usia operasional paling lama 15 (limabelas) tahun sejak tahun pembuatan;
f. memiliki kapasitas mesin paling sedikit 1.300 (seribu tiga ratus) Cubic Centimeter atau motor listrik minimal 100 (seratus) kilowatt;
g. memiliki jumlah tempat duduk maksimal 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi;
h. memenuhi standar keselamatan teknis kendaraan dan kenyamanan penumpang sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh instansi berwenang; dan
i. menggunakan label resmi Kreta Bali Smita pada kaca depan kendaraan sebagai identifikasi kendaraan ASKP.
Kemudian, Pasal 9 mengatur tentang kewajiban pengemudi layanan ASKP dalam memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki KTP dengan alamat di Provinsi Bali;
b. memiliki surat izin mengemudi yang masih berlaku;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari fasilitas kesehatan resmi;
d. berperilaku sopan, ramah, dan menghormati budaya lokal Bali;
e. memiliki kemampuan berkomunikasi secara fungsional dalam bahasa Indonesia, serta diutamakan mampu berbahasa Inggris dan/atau bahasa daerah Bali;
f. memahami rute dan informasi dasar destinasi wisata utama di Bali;
g. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan yang meliputi pemahaman budaya Bali, etika pelayanan pariwisata; dan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
h. mengenakan pakaian kerja yang mencerminkan identitas budaya Bali.
