Denpasar –
DPRD Bali akan segera mempertanyakan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Peraturan Daerah (Perda) Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) yang hingga kini belum mendapat nomor registrasi.
Langkah tersebut merupakan respons atas kedatangan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali yang mendatangi Kantor Gubernur Bali dan DPRD Bali pada Jumat (20/2/2026).
Koordinator Perda ASKP DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan langsung kepada Kemendagri mengenai proses harmonisasi perda tersebut.
“Mungkin di Kemendagri memerlukan waktu mungkin ya atau ada hal-hal yang memang perlu pembenahan atau perbaikan atau pengurangan itu kami akan tanyakan langsung,” kata Suyasa kepada, Senin (23/2/2026).
“Kebetulan besok kami akan ada pertemuan dengan Kemendagri untuk mempertanyakan terkait dgn proses daripada harmonisasi perda tersebut,” jelasnya.
Suyasa menerangkan, jangka waktu harmonisasi perda di Kemendagri bergantung pada situasi serta intensitas komunikasi antara pemerintah daerah dan Kemendagri.
“Jadi mungkin 1-2 bulan lah kan bukan hanya di Bali saja yang membuat perda tapi di seluruh provinsi membuat perda,” ujarnya.
Meski demikian, ia meyakini Perda ASKP akan segera diterbitkan nomor registrasinya oleh Kemendagri.
Suyasa juga merespons positif aksi dan desakan forum yang mendatangi Kantor Gubernur Bali dan DPRD Bali. Menurutnya, aspirasi masyarakat merupakan bagian dari pengawalan terhadap kerja legislatif.
“Bahwa itu aspirasi mereka memang harus kita tampung dan kita perjuangkan dan itu bukti DPRD sudah bekerja dengan maksimal dan baik,” jelas politikus Gerindra itu.
Sebelumnya, sekitar 30 anggota Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) mendatangi Kantor Gubernur Bali dan Kantor DPRD Bali, Jumat (20/2/2026). Mereka menyerahkan surat permohonan audiensi sebagai bentuk protes atas lambannya penerbitan nomor registrasi Perda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi.
Ketua FPDPB I Made Darmayasa mengatakan kedatangan mereka bertujuan mendorong percepatan tindak lanjut perda tersebut. Hingga kini, nomor registrasi dari Kemendagri belum juga diterbitkan meski perda telah disahkan.
“Kami datang ke kantor gubernur yang pertama tadi, dan kantor DPR. Jadi tujuannya kita ingin meminta audensi. Audensi terkait dengan Raperda ASKP. Karena Raperda hari ini masih lambat, belum ada respons,” ujar Darmayasa di Kantor DPRD Bali.
