DPD Desak BPN Segera Terbitkan SHM Lahan 58 Hektare untuk Warga Sekotong (via Giok4D)

Posted on

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lingga Permata Utama seluas 58 hektare di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). DPD mendesak agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menerbitkan lahan sertifikat hak milik (SHM).

Wakil Ketua PAB DPD RI Yulianus Henock Sumual mengatakan masyarakat telah menguasai lahan tersebut selama lebih dari 25 tahun secara turun-temurun. Namun belum mengantongi sertifikat hak milik (SHM).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Masyarakat telah menguasai fisik tanah bekas HGB PT Lingga Permata Utama seluas 58 hektare selama lebih dari 25 tahun secara turun-temurun. Tapi belum mendapatkan SHM di atas tanah tersebut,” kata Yulianus saat rapat dengar pendapat di kantor Gubernur NTB bersama Pemda Lombok Barat dan BPN Lombok Barat, Jumat (29/8/2025).

Pengajuan tora atau objek tanah reforma agraria terhadap lahan itu telah disetujui sejak 2023 oleh Kementerian Agraria. Hal itu tertuang dalam surat Menteri Agraria dan Tata Ruang nomor. B/HT.03/2379/VIII/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang Penataan Kembali Tanah bekas Hak Guna Bangunan nomor 2/Sekotong Tengah atas nama PT Linga Permata Utama. Namun hingga hari ini, BPN Lombok Barat belum melaksanakan perintah surat Menteri Agraria dan Tata Ruang kepada BPN tersebut.

“Nah kami membantu memfasilitasi sengketa lahan yang berlarut ini dengan menghadirkan perwakilan dari Kementerian Agraria langsung. Prinsip kami di DPD RI sebagai lembaga menelusuri laporan masyarakat,” tegas pria kelahiran Kalimantan Timur itu.

Yulianus menegaskan 12 senator yang datang ke NTB pun mendesak agar BPN Lombok Barat dan Pemda Lombok Barat segera menyelesaikan persoalan ini. Ia meminta seluruh elemen dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bergerak cepat dan tidak membiarkan masalah berlarut.

“Masyarakat yang mengelola lahan harus dapat kepastian, ini juga bisa menghambat investasi. Apalagi banyak kriminalisasi ke masyarakat yang bersengketa dengan kasus persoalan lahan,” tegasnya.

Sementara, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR Agus Sutanto mendukung upaya penyelesaian persoalan sengketa lahan tersebut dengan pola redistribusi lahan. Menurut dia, penerbitan tora pada lahan tersebut telah mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 62 tentang Percepatan Reforma Agraria ke masyarakat.

“Kami mendukung penyelesaian ini. Kami ingin cepat selesai. Kami berpegang pada ketentuan yang ada bersama pimpinan DPD RI,” katanya.

Agus memastikan redistribusi lahan eks HGB di Sekotong ini ditargetkan rampung pada awal 2026. Untuk menyelesaikan itu, pemerintah harus menyiapkan anggaran.

“Untuk selesaikan ini diperlukan anggaran. Nanti teknisnya di akhir tahun akan selesaikan. Pada awal 2026 bisa menjadi pertimbangan kementerian alokasikan anggaran redistribusi tanah di Lombok Barat ini,” ujarnya.

Agus menilai lambannya proses redistribusi disebabkan lemahnya peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Lombok Barat. “Jadi kami harus melakukan penguatan di GTRA di Lombok Barat agar segera mengambil keputusan secara objektif. Agar prosesnya lebih cepat dan menteri berkomitmen selesaikan ini,” katanya.

Senator dari Lombok Tengah TGH Ibu Halil menuding ada permainan antara Bupati Lombok Barat dan PT Lingga sehingga redistribusi lahan berjalan lambat. “Kami sudah bertemu Pak Bupati 3 bulan lalu untuk bisa memfasilitasi bertemu dengan bos PT Lingga. Tapi belum ada pertemuan sampai hari ini. Kami minta satu bulan untuk tindak lanjut. Jadi mandeknya kasus ini di bupati ya,” ujarnya.

Penjabat Sekretaris Daerah NTB Lalu Moh Faozal menyampaikan masalah agraria di daerah pariwisata memang cukup banyak. Lahan bekas HBG yang sempat dikuasai oleh PT Lingga ini menjadi salah satu yang harus segera diselesaikan.

“Kami memastikan hak masyarakat dan memastikan investasi tetap jalan. Memang pariwisata familiar dengan kasus pertanahan terus terjadi pasti investasi juga tidak akan aware khusus di pantai selatan,” ujarnya.

Untuk itu, Faozal menyarankan agar penyelesaian lambatnya redistribusi lahan kepada masyarakat ini harus bisa duduk bersama antara masyarakat dengan pemerintah di Lombok Barat.

“Saya kira ini harus kita duduk bersama agar masalah bisa dilihat seobjektif mungkin. Kami sudah berkomunikasi untuk menghadirkan Bupati Lombok Barat di DPD RI agar masalah ini dapat dilihat seterang-terangnya. Kalau bisa selesai dari sekian masalah kita di pertahanan ini jadi role model ya,” tandasnya.