Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), angkat bicara soal pemberian denda Rp 2 juta kepada SMY (14), siswi SMPN 1 Praya Timur yang viral setelah menikah dengan SR (17). Kepala Disdikbud Lombok Tengah, Lalu Idham Khalid, menegaskan bahwa tidak ada aturan resmi dari dinas terkait sanksi berupa denda terhadap pelajar yang menikah.
“Jadi sebenernya ini kepala sekolah saja (memberikan denda). Ini tidak ada aturan, kepala sekolah melakukan itu supaya ada efek jera. Jadi tidak ada aturan tertulis,” kata Idham kepala infoBali, Senin (16/6/2025).
Idham menjelaskan pemberian denda tersebut merupakan kebiasaan yang sudah diterapkan di SMPN 1 Praya Timur setiap ada siswa yang menikah dini. Hal itu, menurutnya, dilakukan untuk menekan angka pernikahan usia anak.
“Sejak awal sudah diberitahu untuk tidak menikah dini,” ujarnya.
Idha mengeklaim denda tersebut hanya berlaku di SMPN 1 Praya Timur saja. Ia juga menegaskan bahwa Disdikbud tidak pernah mengeluarkan surat edaran atau aturan resmi terkait hal tersebut.
“Bukan kami iyakan, ini kan tergantung situasi. Di sekolah lain tidak ada, hanya di situ kejadiannya. Kalau di sekolah lain saya belum pernah menerima laporan,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan denda karena menikah dini di SMP 1 Praya Timur merupakan hasil musyawarah antara pihak sekolah dan komite sekolah.
“Yang jelas Dinas Pendidikan tidak pernah membuat aturan tertulis. Itu kan, kerja sama dengan komite sekolah, sudah bermusyawarah dengan pihak-pihak di sekolah,” imbuhnya.
Idham akan memanggil Kepala SMPN 1 Praya Timur untuk meminta penjelasannya terkait dengan denda nikah dini itu. Ia ingin tau apakah uang itu sudah diterima atau belum. Jikalau sudah, pihaknya akan meminta penjelasan ke mana dana itu.
“Nanti kami panggil yang bersangkutan. Untuk mengetahui sebenarnya seperti apa persoalan ini. Apakah uang itu sudah diterima atau belum. Kalau diserahkan, itu dipakai buat apa,” bebernya.
Idham juga mengungkapkan Disdikbud akan menyiapkan peraturan daerah (Perda) terkait pencegahan pernikahan dini di kalangan pelajar dalam waktu dekat. Dalam Perda juga akan mengatur terkait denda bagi murid.
“Sedang kita siapkan perda tentang itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, SMY mempelai perempuan pengantin anak yang viral saat menggelar adat nyongkolan telah diberhentikan dari sekolahnya di SMPN 1 Praya Timur. Selain dikeluarkan, pihak sekolah juga mendenda pihak keluarga sebesar Rp 2 juta.
“Keterangan dari pihak keluarga sudah diberhentikan dari sekolah. Bahkan pengantin ini juga didenda Rp 2 juta,” kata Kuasa hukum orang tua pengantin anak yang viral, Muhanan, kepada infoBali, Jumat (13/6/2025).
Muhanan menyayangkan adanya kebijakan tersebut. Ia pun mempertanyakan apa regulasi yang digunakan untuk mendenda anak yang menikah yang masih berstatus pelajar. Di sisi lain, ia melihat upaya itu justru akan membuat anak enggan kembali sekolah karena sudah diberikan sanksi sejak awal.
“Buat apa uangnya?, gimana anak mau sekolah lagi sedangkan pihak sekolah sudah merusak mental anak dengan memberikan sanksi dengan denda,” imbuhnya.