Pemprov Bali Tunggu Perpres Terkait Relokasi TPA dari Suwung ke Temesi

Posted on

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah menunggu terbitnya peraturan presiden (perpres) terkait relokasi tempat pembuangan akhir (TPA) dari Suwung, Kelurahan Sesetan, Denpasar, ke Desa Temesi, Gianyar. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali, I Made Rentin.

“Pak Menteri (Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq) menjanjikan akhir Juli 2025 perpres keluar. Itu sebagai dasar pijakan,” ucap Rentin saat dijumpai di kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Wilayah Bali dan Nusra, Senin (16/6/2025).

Menurut Rentin, nantinya pemindahan TPA tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, termasuk komunikasi dengan masyarakat di Desa Temesi.

“Hal-hal lain masih dalam proses (dikaji) dan menunggu keputusan Bapak Gubernur Bali (Wayan Koster),” terang Rentin.

Sebelumnya, warga Desa Temesi, Gianyar, secara tegas menolak wacana relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung ke TPA Temesi. Penolakan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Desa Temesi, Kamis (29/5/2025).

Perbekel Temesi, Ketut Branayoga, mengungkapkan keresahan warganya yang merasa tidak dilibatkan dalam wacana pemindahan tersebut. Ia menyebut isu ini mencuat sejak Januari 2025 dan kerap dibahas di ruang-ruang tertutup tanpa keterlibatan masyarakat Temesi.

“Sampah itu tanggung jawab dari masing-masing kabupaten dan kota madya sehingga kami menolak dibebankan sampah dari luar Gianyar. Kesepakatan kami di tingkat desa ini telah disampaikan pada 28 Mei ke beberapa instansi seperti Bupati Gianyar, Gubernur Bali, Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri PUPR. Surat penolakan sudah dikirimkan dengan berita acara dan tanda tangan warga dari ketiga banjar,” terang Branayoga.

Kesepakatan warga yang menolak rencana tersebut sudah dirumuskan melalui rapat bersama Desa Adat dan Dinas Temesi yang berlangsung pada 24 dan 25 April lalu. Rapat itu diikuti perwakilan dari tiga banjar, yakni Banjar Temesi, Peteluan, dan Pegesangan.