Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tidak ragu membongkar proyek hotel PT Step Up Solusi Indonesia dan kafe-kafe liar di di kawasan Pantai Bingin, Pecatu, Badung. Dewan menegaskan bangunan tersebut sudah melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali.
“Tidak perlu ada pendalaman lagi dan sudah melanggar aturan RTRW,” kata Budiutama seusai rapat bersama Pemprov Bali di kantor DPRD Bali, Kamis (26/6/2025).
Budiutama memahami Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bali mengikuti prosedur yang tertera sebelum membongkar proyek hotel dan kafe-kafe liar di Pantai Bingin. Namun, dia berujar, pelanggaran yang dilakukan pemilik akomodasi itu sudah jelas.
“Sudah jelas yang melanggar itu adalah ketinggian (bangunan). Kemudian, dari penjelasan staf ahli, itu sudah melanggar sempadan pantai dan jurang. Kalau itu mau didalami lagi, tidak perlu. Kan itu sudah melanggar,” imbuhnya.
Budiutama menilai Satpol PP Bali belum mendengarkan penjelasan dari kelompok ahli terkait hal-hal yang telah dilanggar oleh pemilik bangunan di kawasan Pantai Bingin. DPRD Bali, dia melanjutkan, sudah merekomendasikan agar bangunan liar tersebut dibongkar.
“Akhirnya, sesuai rekomendasi ya pembongkaran,” pungkas politikus PDIP itu.
Sebelumnya, DPRD Bali menyebut ada puluhan bangunan liar berdiri di sepanjang Pantai Bingin. Fakta itu terungkap setelah dewan melakukan inspeksi (sidak) ke lokasi. Dewan lantas merekomendasikan agar bangunan liar tersebut dibongkar.
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyebut sejumlah kafe dan bangunan liar lain di Pantai Bingin siap dibongkar oleh pemiliknya.
Ia menyebut kafe-kafe itu memiliki omzet fantastis mencapai Rp 2 miliar per bulan.
“Jadi isu ramai kafe itu di Bingin, saya sudah mencoba bicara dengan masyarakat kami di Pecatu, seiring dengan kesadaran, mereka sudah siap dibongkar kafe-kafenya,” ujar Adi Arnawa, Kamis (19/6/2025).
Adi Arnawa mengaku sudah berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait. Atas rekomendasi DPRD Bali itu, Adi menyadari pendirian bangunan di sepanjang pantai itu memang menyalahi aturan.
“Memang secara alas hak bukan milik yang bersangkutan, tetapi pemerintah (tanah negara). Pedagang di Bingin tampaknya sudah menyadari, mereka berusaha bukan di tanah miliknya,” ucap mantan Sekda Badung itu.
Di sisi lain, politikus PDIP itu menilai kawasan Pantai Bingin juga berpotensi untuk berkembang pesat. Menurutnya, perlu penataan bagi pelaku usaha tanpa melanggar peraturan yang ada.
Adi mengungkapkan para pelaku usaha di Pantai Bingin cukup sukses selama berjualan di sana. Pemkab Badung, Adi berujar, juga sebagian besar sudah memungut pajak dari pemilik warung di sana.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Disampaikan kepada saya, revenue mereka per bulan bisa Rp 2 miliar. Kalau itu dikaitkan dengan pajak BPJT, 10 persen saja itu bisa Rp 200 juta sebulan (yang disetorkan). Warung kecil di Bingin yang kita lihat sepintas tidak mewah, tapi makanannya enak. Itu organik semua,” ujar Adi Arnawa.