Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengatakan Labuan Bajo kini darurat sampah plastik. Untuk itu, dia akan menyiapkan peraturan daerah (perda) untuk membatasi penggunaan plastik.
“Untuk bisa mengurangi terjadinya perubahan iklim ini, ya tentu tergantung kita semua. Hari ini kami mau menyatakan bahwa saatnya kami tidak menggunakan lagi yang namanya plastik,” tegas Edi Endi dalam deklarasi pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (5/6/2025).
Ia mengatakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan diatur lebih lanjut melalui Perda Kabupaten Manggarai Barat. Dengan adanya perda itu, pembatasan penggunaan plastik sekali pakai bisa diwujudkan dalam aksi nyata dan mengikat semua pihak.
“Agar dapat dilakukan tindakan nyata perlu didukung dengan instrumen yang bisa mengikat, seperti peraturan daerah, agar deklarasi yang telah dilakukan dapat ditindaklanjuti dengan aksi yang nyata,” tegas Edi Endi.
Deklarasi pembatasan penggunaan plastik sekali pakai oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu melibatkan seluruh unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan para pegiat lingkungan.
Edi Endi menegaskan deklarasi itu bagian dari upaya untuk menyelematkan bumi dari pencemaran lingkungan. “Momentum yang sangat bersejarah di mana para pelakunya adalah kita sekalian,” ujar Edi Endi.
Lima Poin Deklarasi
Ada lima poin deklarasi pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, yang dibacakan pegiat lingkungan, Margaretha Subekti.
Pertama, berkomitmen untuk melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dalam setiap kegiatan, aktifitas operasional maupun acara yang diselenggarakan; Kedua, mengutamakan penggunaan bahan ramah lingkungan yang dapat digunakan kembali atau mudah terurai sebagai pengganti plastik sekali pakai;
Ketiga, mendorong dan mengedukasi masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut serta dalam gerakan pengurangan sampah plastik sekali pakai; Keempat, tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai, sedotan plastik, styrofoam, atau wadah makan minum berbahan plastik sekali pakai di Kota Labuan Bajo;
Terakhir, mendukung regulasi dan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan sampah dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.