Cagar Budaya Pura Agung Petilan Kesiman Direstorasi Setelah 89 Tahun Berdiri

Posted on

Pura Agung Petilan di Desa Adat Kesiman, Denpasar, Bali, direstorasi. Pura cagar budaya ini direstorasi untuk pertama kalinya setelah berdiri selama 89 tahun.

Bendesa Adat Kesiman, I Ketut Wisna, mengatakan tempat ibadah ini selalu dijaga kesuciannya. Sebab pura ini terkait dengan ritus Pengerebongan yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB).

“Kami di Desa Adat Kesiman berusaha melestarikan situs-situs yang ada, terutama yang ada di Pura Petilan ini, termasuk mengawali di Pemedal Agung,” kata Wisna saat dihubungi, Selasa (20/5/2025).

Restorasi Pura Agung Petilan, jelas Wisna, akan menyasar Pemedal Agung (gerbang besar atau gerbang utama) dan penyengker (tembok). Selain itu, restorasi juga secara bertahap menyasar Gedong Agung, Gedong Manca hingga Pelinggih Pengerob. Desa Adat Kesiman juga merehabilitasi bangunan Bale Pemaksan serta Bale Pemangku.

Total biaya untuk anggaran untuk merestorasi Pura Agung Petilan kurang lebih mencapai Rp 5,5 miliar. Dana itu bersumber dari Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar hingga swadaya. “Estimasi pengerjaan kurang lebih hampir setahun,” tutur Wisna.

Wisna berharap, melalui restorasi Pura Agung Petilan, Desa Adat Kesiman turut melestarikan arsitektur bebadungan.

Tim Ahli Cagar Budaya Denpasar, I Made Sugiartha, menuturkan Pura Agung Petilan menjadi satu-satunya cagar budaya di ibu kota Provinsi Bali yang direstorasi pada 2025.

“Berdasarkan hasil peninjauan di lokasi, terdapat beberapa bagian yang mengalami kerusakan. Sehingga, layak untuk dilakukan restorasi,” ungkap Sugiartha.

Sugiartha mengungkapkan skema restorasi dilakukan dengan mengembalikan ke bentuk semula, tanpa menghilangkan keaslian bentuk dan bahan. Restorasi juga dilakukan dengan menguatkan struktur bagian inti bangunan.