Bunuh Tetangga gegara Halusinasi, Pecandu Narkoba Divonis 10 Tahun Bui

Posted on

Ahmad Santoso (32) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/7/2025). Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih menyatakan Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan.

Santoso merupakan pelaku pembunuhan terhadap Suparno (67), tetangganya sendiri. Mayat Suparno ditemukan di lahan kosong Jalan Pura Demak V, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Santoso mengaku halusinasi karena pengaruh narkoba saat menghabisi Suparno.

“Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas Ayu saat membacakan putusan.

Ayu menguraikan perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 338 KUHP. Namun, vonis terhadap Santoso lebih rendah empat tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Finna Wulandari. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Santoso divonis 14 tahun penjara.

Mendengar vonis hakim, Santoso yang tertunduk lesu menyatakan menerima setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, Santoso ditangkap dua jam setelah kejadian, Sabtu (22/2/2025). Santoso menghabisi nyawa Suparno seusai mengonsumsi narkotika jenis pil koplo dan sabu-sabu. Hasil tes urine juga menunjukkan Santoso positif narkoba.

“Pelaku sempat melakukan perlawanan saat ditangkap, sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur,” ungkap Rifqi saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (24/2/2025).

Rifqi menjelaskan Santoso memukul SU menggunakan balok kayu dan bambu lantaran mengira pria itu hendak memukul dirinya dari belakang. Suparno luka berat akibat dipukul menggunakan balok kayu dan menggunakan tangan kosong.

Saat dicek, Suparno sudah tak bernapas. Santoso yang panik lalu menyeret Suparno dan membawanya ke lahan kosong selanjutnya dia kembali ke kos untuk memenangkan diri. Hanya satu jam setelah beraksi, tepat pukul 11.00 Wita, Santoso ditangkap polisi.

Saat diinterogasi polisi, Santoso menyebut dirinya mengalami halusinasi setelah mengonsumsi pil koplo dan sabu-sabu. Selama ini, dia mengaku tidak ada masalah dengan korban.

Santoso dan korban merupakan tetangga. Keduanya sama-sama bekerja sebagai buruh serabutan. Santoso sudah ikut bekerja dengan Suparno selama satu bulan.

Sebelumnya, mayat Suparno ditemukan tergeletak di sebuah lahan kosong Jalan Pura Demak V, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, sekitar pukul 10.00 Wita pada Sabtu (22/2/2025). Kondisi mayat pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu ditemukan dalam kondisi luka.

Mayat Suparno ditemukan warga sekitar saat hendak membuang sampah. Tak lama kemudian, polisi mendatangi lokasi penemuan mayat itu dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).