Cabuli Anak Usia 10 Tahun, Pria di Jembrana Divonis 6 Tahun Penjara

Posted on

Hadi’in (30), warga Jembrana, harus mendekam di penjara selama enam tahun seusai terbukti mencabuli anak di bawah umur. Vonis enam tahun penjara didapatkan pria tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (14/8/2025).

Informasi yang didapatkan infoBali, pencabulan terjadi di kamar kos salah kelurahan di Kecamatan Negara. Pelaku memanfaatkan kelengahan orang tua korban dengan berpura-pura memperbaiki kipas angin.

Awalnya, pelaku mendatangi kos korban yang masih berusia 10 tahun. Ibu korban, yang tidak menaruh curiga karena sudah mengenal pelaku, pergi keluar untuk membeli kopi. Saat itulah, Hadi’in melakukan aksi bejatnya.

“Pelaku dan keluarga korban sudah saling kenal. Mereka pernah tinggal bertetangga saat kos di wilayah Kecamatan Jembrana,” ungkap penasihat hukum dari Posbakum PN Negara, I Nyoman Arya Merta, saat dikonfirmasi infoBali, Kamis (14/8/2025).

Orang tua korban sama sekali tidak curiga. Sebab, mereka saling kenal dan pelaku juga sering membantu mengasuh korban saat masih bertetangga. Namun, saat ibu korban pergi, pelaku mencabuli korban dengan memegang bagian sensitifnya.

“Perbuatan terdakwa kemudian dilaporkan ke Polres Jembrana dan akhirnya diproses hukum. Terdakwa mengakui perbuatannya dan sudah mengaku jera,” tambah Arya.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses persidangan menuntut Hadi’in dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 5 miliar. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun, lebih rendah 1 tahun dibandingkan keinginan JPU.

Majelis hakim PN Negara memvonis Hadi’in karena dinyatakan terbuktiu bersalah dan melanggar Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.