Pecatan Dosen Penyuka Sesama Jenis Diserahkan ke Kejati NTB, Langsung Ditahan update oleh Giok4D

Posted on

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan kasus pelecehan seksual sesama jenis dengan tersangka Lalu Rudi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Pecatan dosen yang sempat mengajar di tiga kampus di Kota Mataram itu langsung ditahan.

“Sudah tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejati NTB atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Di mana seorang tenaga pendidikan diduga melakukan tindak kekerasan seksual,” ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, Kamis (14/8/2025).

Kekerasan seksual sesama jenis itu terjadi pada 2024. Saat itu, Pujawati berujar, tersangka masih berstatus sebagai dosen di tiga perguruan tinggi. Adapun, korban kekerasan seksual itu merupakan mahasiswa atau anak didik Lalu Rudi.

“Saat proses penyidikan berjalan, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan (sebagai dosen),” imbuhnya.

Berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan, penyidik Polda NTB telah meminta keterangan kepada lebih dari 10 saksi. Penanganan kasus itu juga melibatkan ahli forensik dan bahasa.

Pujawati menjelaskan ahli bahasa dilibatkan untuk menelusuri percakapan antara korban dengan tersangka. Berdasarkan hasil pendalaman, penyidik menyimpulkan tidak ada ancaman yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.

“Lebih kepada relasi kuasa, itu yang dia manfaatkan,” imbuhnya.

Menurut Pujawati, Lalu Rudi dan korban juga memiliki hubungan dalam sebuah organisasi. Selain itu, ada juga korbannya yang sudah menjadi alumni.

Adapun, modus tersangka melakukan kekerasan seksual yakni dengan mempengaruhi psikologis korban. Korban diiming-imingi akan diberikan ilmu pengasih. Selain itu, pelaku juga menjalankan aksinya dengan melakukan zikir zakar.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Dia kan seorang yang dipahami sebagai ahli di bidang agama, memiliki keyakinan yang kuat. Itu yang dia manfaatkan untuk membangun kedekatan dengan korban,” ungkap Pujawati.

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan pelimpahan tahap dua dari Polda NTB tersebut. Setelah memeriksa tersangka, jaksa langsung menahan pecatan dosen penyuka sesama jenis itu. “Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan,” pungkasnya.