Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, kembali berulah. Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksinya yang diduga melecehkan bendera Indonesia hingga berbuntut pengaduan KBRI London ke otoritas Inggris.
Dilihat infocom, dalam video viral tersebut Bonnie Blue tampak mengenakan bendera Indonesia yang diselipkan di bagian celana belakangnya hingga menjuntai ke bawah.
Dalam narasi video disebutkan aksi itu dilakukan setelah Bonnie Blue dideportasi dari Indonesia. Sebelumnya, Bonnie Blue diketahui dideportasi buntut pelanggaran lalu lintas saat membuat konten sambil mengendarai mobil pikap bertulisan ‘BangBus’ di jalanan Bali.
Menanggapi video viral tersebut, Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI juga telah melaporkan aksi tersebut ke kepolisian setempat untuk diproses lebih lanjut.
“KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Vahd Nabyl A Mulachela saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Sebelumnya, Bonnie Blue bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya dideportasi dari Bali. Deportasi dilakukan buntut pelanggaran lalu lintas saat mereka membuat konten dengan mengendarai mobil pikap bertulisan ‘BangBus’ di jalanan Bali.
Bonnie Blue dideportasi setelah dijatuhi hukuman pidana denda Rp 200 ribu dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar. Tiga WNA lain berinisial JJT, INL, dan LAJ merupakan bagian dari manajemen Bonnie Blue.
“Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf Undang-Undang Keimigrasian. Sementara itu, untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan secara berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, dalam keterangan tertulis yang diterima infoBali, Sabtu (13/12).
Selain dideportasi, Bonnie Blue dan tiga WNA lainnya juga dicantumkan dalam daftar penangkalan. Mereka tidak diperkenankan memasuki wilayah Indonesia selama 10 tahun.
“Berdasarkan pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival. Namun mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata,” jelas Winarko.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
