Denpasar –
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap dua pria berinisial RG (33) dan FG (32) terkait peredaran 2.485,24 gram ganja dan 0,86 gram kokain. Dalam kasus ini, polisi menyoroti modus transaksi narkotika yang dilakukan melalui akun Instagram.
Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo David Simatupang mengatakan pengungkapan bermula dari penangkapan seorang perempuan berinisial NPKY di kawasan Pedungan, Denpasar.
“Dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya, mengarah ke RG. Kemudian berkembang lagi ke FG yang menyimpan barang bukti dalam jumlah besar,” ujar Leonardo dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (25/2/2026).
Kasus ini terungkap dari hasil pengembangan tersangka NPKY (perempuan) yang mengaku mendapatkan lintingan ganja dari RG. Polisi kemudian mengamankan RG yang mengakui memperoleh ganja dari FG.
RG juga mengaku sempat menjual paket ganja besar kepada FG melalui transaksi cash on delivery (COD) di wilayah Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat.
Dari pengembangan tersebut, tim opsnal mendapatkan informasi FG berada di Villa Kumba Ayu, Tampaksiring, Gianyar.
Pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 20.40 Wita, polisi menangkap FG di areal Villa Kumba Ayu, Desa Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 16 plastik klip berisi ganja dengan berat bersih 2.485,24 gram serta satu paket serbuk putih jenis kokain seberat 0,86 gram.
Leonardo mengungkapkan, FG mendapatkan ganja dari RG dan juga melakukan pembelian melalui akun Instagram.
“Pengakuannya, ganja didapat dari RG dan juga belanja melalui akun Instagram. Termasuk kokain, dibeli lewat akun Instagram yang sekarang sudah terblokir dengan sistem tempel,” jelasnya.
Kokain tersebut dibeli seharga Rp 5 juta dengan metode mengambil tempelan di lokasi yang telah ditentukan. Modus ini, kata Leonardo, menunjukkan peredaran narkotika kini semakin memanfaatkan media sosial untuk menghindari deteksi aparat.
“Kami melihat ada pola transaksi menggunakan media sosial. Ini tentu menjadi perhatian dan akan terus kami dalami jaringannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RG dan FG dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari pidana penjara paling singkat empat tahun hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda miliaran rupiah. Leonardo menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap akun Instagram yang digunakan sebagai sarana transaksi serta kemungkinan adanya jaringan lebih luas di balik peredaran narkotika tersebut.
