Wanita di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diperkosa ayah dan kakak kandung. Kakak kandung berinisial HD telah diamankan, sedangkan sang ayah inisial JM buron.
“Ada 2 peristiwa, terduga pelaku kakaknya dan terduga pelaku bapaknya. Kami sudah menahan kakaknya, dan bapaknya masih dilakukan pencarian,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan, Minggu (27/4/2025) dikutip dari infoSulsel.
Alvin mengungkap korban yang berusia 22 tahun itu diperkosa dalam waktu berbeda. Korban pertama kali diperkosa HD di Kecamatan Tanete Riattang Timur pada Juni 2024.
Korban saat itu tinggal serumah dengan kakak kandungnya. HD melakukan pemerkosaan saat korban tertidur.
“Kakak kandung melakukan 4 kali pemerkosaan dengan waktu yang berbeda,” katanya.
Korban kemudian diperkosa ayahnya di lokasi yang sama pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 02.30 Wita. Korban diperkosa ayahnya sendiri saat tidur.
“(Pelaku ayah kandung) memerkosa korban sebanyak satu kali,” sebut Alvin.
Alvin mengatakan kejadian tersebut baru terungkap setelah korban melapor ke Polres Bone pada Kamis (24/4). Korban memutuskan melapor karena merasa takut dan trauma.
Pihaknya menegaskan kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 6 huruf C UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 285 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tambah Alvin.
Artikel ini telah tayang di infoSulsel. Baca selengkapnya