Bejat! Kakek 72 Tahun di Lembata Setubuhi 2 Pelajar Kakak Beradik

Posted on

Seorang kakek berinisial AS (72), warga Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega mencabuli dua pelajar, HJ (15) dan BSW (14). Perbuatan itu dilakukan di sebuah pondok sejak Juni 2024 hingga Juli 2025.

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi mengatakan, kasus ini baru dilaporkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) pada Selasa (9/9/2025) pukul 17.30 Wita. Padahal, perbuatan pelaku telah terjadi sejak Juni 2024 serta berlanjut pada Juni dan Juli 2025.

“Awal dari kejadian tersebut terlapor mengajak korban pergi ke TKP lalu memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual layaknya suami istri,” kata Nanang Wahyudi kepada infoBali, Selasa (16/9/2025).

Nanang menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua korban, aksi bejat itu sudah dialami sejak mereka masih duduk di bangku sekolah dasar.

“HJ disetubuhi sejak SMP sampai Juli 2025. Adiknya mulai disetubuhi sejak Juni-Oktober 2024,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lembata untuk melaporkan kasus persetubuhan terhadap anak. Mereka berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saksi yang sudah diperiksa sudah 5 orang termasuk saksi korban,” ujar Nanang Wahyudi.

Nanang menambahkan, terduga pelaku dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (17/9).

“Setelah diperiksa akan dilakukan gelar untuk penentuan naik penyidikan,” tandasnya.

Korban Dicabuli Sejak SD

Atas kejadian tersebut, keluarga korban mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lembata untuk melaporkan kasus persetubuhan terhadap anak. Mereka berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saksi yang sudah diperiksa sudah 5 orang termasuk saksi korban,” ujar Nanang Wahyudi.

Nanang menambahkan, terduga pelaku dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (17/9).

“Setelah diperiksa akan dilakukan gelar untuk penentuan naik penyidikan,” tandasnya.