Mataram –
Terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama membacakan pledoi atau nota pembelaan terhadap dirinya. Yogi mengaku mendapat tekanan agar mengakui bahwa dirinya telah membunuh anak buahnya, Brigadir Muhammad Nurhadi, di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk menyampaikan isi hati saya dan pembelaan saya setelah hampir satu tahun, tepatnya 11 bulan perkara ini terjadi,” kata Yogi saat membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (3/3/2026) malam.
Yogi awalnya mengungkapkan kematian Brigadir Nurhadi itu telah mengubah seluruh hidupnya. Dua pekan pascakematian Nurhadi, Yogi ditempatkan dalam tempat khusus (Patsus). Saat itu, Yogi masih menjadi anggota polisi dengan jabatan Ps Kasubdit Paminal Bidpropam Polda NTB.
“Alat komunikasi berupa HP disita, untuk bersosialisasi atau untuk berkomunikasi dengan sesama rekan kepolisian dibatasi. Saya bahkan tidak mendapatkan informasi secara jelas apa penyebab kematian almarhum,” kata Yogi.
“Dalam kondisi terisolasi, tanpa akses yang memadai, saya menjalani proses yang begitu berat,” sambungnya.
Yogi menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) pada Mei 2025. Dia dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat karena penyalahgunaan narkotika dan zina. Yogi mengaku telah menerima hukuman itu sebagai sebuah konsekuensi. Namun, dia menyebut perkara etik berbeda ranah dengan perkara pidana.
“Pada bulan Juni 2025, saya ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau 359 KUHP,” ujarnya.
Yogi berkukuh tidak bersalah dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Setelah menyandang status tersangka pada Juli 2025, penyidik resmi menahan Yogi di Rutan Polda NTB.
Sejak itulah Yogi merasa mengalami tekanan agar mengakui telah menghabisi nyawa Nurhadi. Yogi juga merasa ditekan untuk menyebut nama Ipda I Gde Aris Chandra yang melakukan pembunuhan.
“Namun, saya menjawab dengan tegas. Bagaimana mungkin saya mengakui perbuatan yang tidak pernah saya lakukan? Bagaimana mungkin saya menyebut seseorang yang tidak saya ketahui melakukan perbuatan tersebut?” tegasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut dalam tuntutannya meminta agar hakim menjatuhi hukuman selama 14 tahun penjara terhadap Yogi. Selain itu, Yogi juga dibebankan pidana tambahan berupa membayar ganti rugi atau restitusi ke Elma Agustina, selaku istri atau ahli waris Brigadir Nurhadi sebesar Rp 385 juta.
Diketahui, Brigadir Nurhadi meninggal di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, setelah pesta minuman keras dan narkotika bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris serta dua perempuan, yakni Misri Puspita Sari dan Meylani Putri, pada 16 April 2025/
Dua perempuan itu disebut disewa oleh Kompol Yogi dan Ipda Aris. Dalam perkara ini, Misri Puspita Sari juga ditetapkan sebagai tersangka. Meski berkasnya dinyatakan lengkap, Misri belum mulai diadili.
