Denpasar –
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali mengeluarkan seruan bersama terkait pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun 2026. Dalam seruan tersebut, salah satu poin yang ditegaskan adalah larangan bagi pelaku usaha pariwisata mempromosikan paket atau aktivitas komersial dengan mengatasnamakan Nyepi.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Pelaku usaha jasa akomodasi, jasa hiburan, serta pengelola destinasi wisata di Bali tidak diperkenankan mempromosikan kegiatan usaha dengan menggunakan branding atau aktivitas komersial yang mengatasnamakan Hari Suci Nyepi,” kata Ketua FKUB Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet melalui edaran seruan bersama, Minggu (1/3/2026).
Selain itu, penyedia jasa transportasi dan lembaga penyiaran tidak diperkenankan beroperasi selama pelaksanaan Catur Brata Penyepian. Aturan tersebut berlaku mulai Kamis, 19 Maret 2026 pukul 06.00 Wita hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 Wita.
“Penyedia layanan (provider) jasa telekomunikasi seluler agar menonaktifkan layanan data seluler, dan seluruh penyedia jasa televisi agar tidak mendistribusikan siaran selama pelaksanaan Nyepi sebagaimana waktu yang telah ditentukan, dengan tetap memperhatikan layanan komunikasi darurat,” jelas Sukahet.
Dalam seruan bersama itu, FKUB Bali juga mengatur pelaksanaan Hari Suci Nyepi Caka 1948 yang bertepatan dengan malam takbir Idul Fitri 1447 Hijriah.
FKUB memperkenankan umat muslim melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dari rumah dengan berjalan kaki tanpa menggunakan kendaraan.
“Tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan/mercon atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya, mulai pukul 18.00 Wita sampai dengan pukul 21.00 Wita,” jelas Sukahet.
FKUB menegaskan, keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid dan musala dengan berkoordinasi bersama aparat keamanan setempat.
“Prajuru Desa Adat, Pengurus Masjid atau Mushola, Pecalang, Linmas, serta Aparat Desa/Kelurahan bertanggung jawab untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan Nyepi maupun kegiatan Takbiran di wilayahnya masing-masing, dengan berkoordinasi secara sinergis bersama aparat keamanan,” tandas dia.
FKUB Bali mengajak seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan wisatawan untuk menaati serta melaksanakan seruan bersama tersebut dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
