Belu –
Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah melengkapi berkas perkara tahap satu kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) yang dilakukan oleh penyanyi Indonesian Idol Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, Roy Mali dan Rifal Sila, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu.
Saat ini, Roy Mali dan Rifal Sila telah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di Polres Belu. Sedangkan Piche meski berstatus tersangka dan belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis.
“Kami sedang melakukan pemberkasan perkara tahap satu untuk segera dikirimkan ke Kejari Belu,” ujar Kapolres Belu AKBP Gede Astawa kepada, Senin (2/3/2026).
Gede menjelaskan rencana tindak lanjut Polres Belu saat ini masih menunggu perkembangan kondisi kesehatan Piche Kota yang sedang dirawat akibat menderita vertigo di RSUD Gabriel Manek Atambua. Meski demikian, Polres Belu mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung penegakan hukum dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban,” jelas Gede.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Menurut Gede, Polres Belu memastikan seluruh tahapan proses hukum dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur demi terwujudnya keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.
“Tentunya kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Gede.
Diberitakan sebelumnya, penyanyi jebolan Indonesian Idol Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche masih menjalani perawatan intensif di RSUD Gabriel Manek Atambua, Kabupaten Belu, karena menderita vertigo. Meski demikian, Piche masih dalam pantauan polisi. Sebelumnya, dia ditangkap pada Sabtu (28/2/2026).
“Masih dirawat karena menderita vertigo. Hari ini kami cek lagi di rumah sakit,” ujar Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat kepada, Senin (2/3/2026).
