Manggarai Barat –
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menjatuhkan hukuman pidana penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta kepada lima pelaku tindak pidana korupsi paket pekerjaan rekonstruksi ruas Jalan Golowelu-Orong di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Proyek senilai Rp 24 miliar itu dikerjakan pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Adapun, nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi itu mencapai Rp 1,8 miliar lebih.
Terpidana bernama Siprianus Barut (53) divonis lebih ringan dibandingkan empat terpidana lainnya. Siprianus dihukum pidana penjara satu tahun dua bulan dan denda Rp 100 juta. Sedangkan, empat terpidana lainnya dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun tiga bulan dan denda masing-masing Rp 100 juta.
Siprianus adalah Direktur PT Putri Clarisa Mandiri (PCM) sekaligus kontraktor pelaksana proyek jalan tersebut. Hukuman Siprianus lebih ringan satu bulan dari empat terpidana lainnya karena dia paling banyak membayar uang pengganti kerugian negara.
“Karena yang paling banyak bayar uang pengganti terpidana atas nama Siprianus Barut,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).
Empat terpidana lain yakni Fransiskus Solanus Pesau (29) selaku Kepala Perwakilan CV Irsyadi Consult dan konsultan pengawas pada tahun anggaran 2021; Pangkrasius Samsu (36) sebagai konsultan pengawas pada tahun anggaran 2022.
Berikutnya, Antonius Rodo Hokon (43) selaku Direktur CV Sumba Satu Group atau konsultan pengawas tahun anggaran 2022; dan Kepala Bidang Rekonstruksi Jalan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Manggarai Barat, Yoseph Jemali (48), selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dalam amar putusannya, lima terpidana ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider. Mereka lolos dari dakwaan primer.
Diketahui, proyek paket pekerjaan konstruksi ruas Jalan Golowelu-Orong itu menghabiskan anggaran Rp 24 miliar lebih. Adapun, anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2021 dan 2022.
Rinciannya, pagu anggaran untuk tahun 2021 sebanyak Rp 11,8 miliar lebih untuk paket pengerjaan ruas jalan sepanjang 4,2 kilometer (km) lebih. Pada tahun anggaran 2022, pagu anggaran sebesar Rp 12,5 miliar lebih untuk paket pengerjaan ruas jalan sepanjang 6,3 km lebih.
Modus operandi dalam tindak pidana korupsi itu yakni pengurangan kualitas dan volume. Total kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar lebih. Rinciannya Rp 845 juta lebih pada tahun anggaran 2021 dan Rp 993 juta lebih pada tahun anggaran 2022.
