Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberlakukan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai upaya penataan tenaga honorer di berbagai instansi.
Pengangkatan PPPK kini dibagi menjadi dua kategori, yaitu Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kedua skema ini memiliki perbedaan dalam hal jam kerja, masa kerja, dan besaran gaji. Yuk simak perbedaannya.
PPPK biasa atau Penuh Waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dalam kapasitas penuh sebagai ASN. Mereka menjalankan tugasnya selama delapan jam sehari dalam lima hari kerja setiap minggu.
Sebagai pegawai dengan status Penuh Waktu, mereka berhak atas gaji lebih besar serta menerima tunjangan yang lebih lengkap dibandingkan pegawai dengan sistem Paruh Waktu. Pekerja PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja selama 8 jam per hari. Tentunya, PPPK Penuh Waktu ini memiliki pakaian dinas yang diberikan oleh instansi resmi.
Besaran gaji PPPK Penuh Waktu ini bisa lebih kecil dibanding gaji tenaga honorer karena penyesuaian tugas, jam kerja, bidang, dan wewenang yang diberikan padanya. Berdasarkan golongannya, gaji terendah untuk PPPK full time berkisar Rp 1.938.500-Rp 2.900.900 (golongan I). Sedangkan untuk gaji terbesar PPPK full time, yaitu Rp 4.462.500-Rp 7.329.000 (golongan XVII).
PPPK dengan status paruh waktu ditujukan bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Penuh Waktu, tetapi tidak berhasil mendapatkan posisi yang sesuai. Dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar yang tidak berhasil memenuhi syarat untuk formasi PPPK Penuh Waktu akan dipertimbangkan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Pekerja PPPK Paruh Waktu hanya bekerja selama 4 jam per hari. PPPK Paruh Waktu tidak mendapatkan pakaian dinas dari instansi pemerintah.
Sistem penggajian PPPK paruh waktu diperkirakan akan mengikuti pola pembayaran tenaga kerja part-time di sektor swasta. Besaran upah PPPK Paruh Waktu akan ditentukan oleh beberapa aspek utama, seperti jumlah jam hingga beban kerja. Cakupan tugas sesuai tingkat tanggung jawab yang diemban juga akan memengaruhi kompensasi yang diberikan. Tak cuma itu, sektor pekerjaan dalam bidang tugas tertentu dapat memiliki standar pengupahan yang berbeda.
Sebagai gambaran, gaji tenaga honorer sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 dengan kisaran Rp 2.000.000 hingga Rp 5.610.000 per bulan.
PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi pegawai Penuh Waktu. Hal ini bergantung pada kinerja individu serta pemenuhan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan jalur karier yang lebih jelas bagi pegawai Paruh Waktu agar mereka dapat berkembang secara profesional.