Anggota Polres Pacitan Dihukum PTDH karena Pencabulan Terhadap Tahanan Wanita

Posted on

Anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri. Ia terbukti melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita di lingkungan Polres Pacitan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast mengatakan perbuatan LC dilakukan sebanyak empat kali, sejak Maret hingga 2 April 2025. Aksi bejat itu dilakukan di ruang berjemur wanita di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pacitan.

“(Dilakukan LC) di ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan, di mana dilakukan oleh tersangka LC sekitar bulan Maret dan 2 April 2025. Sedangkan korbannya adalah tahanan Satreskrim Polres Pacitan dalam perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau muncikari,” ujar Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/4/2025), dilansir dari infoJatim.

Jules menjelaskan, LC telah menjalani serangkaian proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, LC dinyatakan melanggar sejumlah aturan.

Ia disebut melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia, serta Pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, Pasal 8 huruf C angka 1, 2, dan 3, Pasal 10 ayat 1 huruf b, dan Pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Yang dilakukan oleh tersangka LC melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul dan persetubuhan dengan tahanan wanita Polres Pacitan pada ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan,” kata Jules.

Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap LC digelar pada Rabu (23/4/2025) di ruang sidang Bid Propam Polda Jatim. Sidang memutuskan bahwa LC melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi beberapa sanksi.

“Yang menjadi tuntutan di antaranya pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kemudian penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, lalu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” jelas mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.

Sanksi pemecatan terhadap LC diputuskan setelah adanya laporan dari korban pada 12 April 2025. Hasil pemeriksaan menyatakan ada sekitar 13 saksi yang telah diperiksa dalam proses tersebut.

“Menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Jules saat konferensi pers.

Setelah menjalani sidang etik, LC langsung ditahan di Rumah Tahanan Dittahti Polda Jatim. Jules memastikan penahanan itu berkaitan dengan proses hukum pidana yang berjalan terhadap LC.

“Penempatan khusus selama 12 hari terhitung mulai tanggal 12 April sejak pelaporan oleh saudari PW sampai dengan 23 April 2025. Jadi, hari Rabu kemarin (LC) sudah menjalani keputusan yang terakhir (ditahan di Dittahti Polda Jatim). Ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri atau kita kenal dengan PTDH, atau lebih kita kenal juga adalah pemecatan kepada saudara LC,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di infoJatim. Baca selengkapnya

Terbukti Langgar Etik dan Hukum

Sidang Etik Putuskan Pemecatan

LC Kini Ditahan di Rutan Dittahti Polda Jatim