Penyidik Subdit IV unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mencecar 117 pertanyaan kepada anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay. Mokris diperiksa selama 9 jam terkait kasus penelantaran terhadap istri dan anaknya.
Pantauan infoBali, Mokris mendatangi Polda NTT pada pukul 15.21 Wita. Ia baru selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 00.38 Wita.
“Pak Mokris diperiksa selama 9 jam dan dicecar dengan 117 pertanyaan,” ujar pengacara Mokris, Rian Van Frits Kapitan, Selasa (22/7/2025) dini hari.
Rian menjelaskan ratusan pertanyaan itu berkaitan dengan kehidupan Mokris bersama istrinya, Ferry Anggi Widodo (37), serta dua orang anaknya. Penyidik juga menggali terkait nafkah terhadap istri dan anak-anak Mokris.
Menurut Rian, Mokris juga melampirkan sejumlah bukti-bukti dalam pemeriksaan tersebut. Termasuk bukti transferan uang kepada rekening Anggi sejak 2023.
Selain itu, Mokris juga melampirkan foto dan tangkapan layar WhatsApp (WA) yang menerangkan bahwa ia berusaha untuk memperhatikan anak-anaknya. Namun, Rian berujar, hal itu tidak memungkinkan Mokris untuk bisa bertemu kedua buah hatinya itu.
“Contohnya dia pergi untuk mencari anak-anaknya di rumah, tapi kemudian tidak diberikan kesempatan oleh istrinya. Kemudian ada juga video yang memperlihatkan dia berusaha untuk bertemu anak-anaknya di sekolah, tapi Satpam sekolah tidak mau dengan alasan kasus tersebut sudah viral sehingga ibu dari anak-anak itu marah,” jelas Rian.
Berdasarkan pembuktian saat pemeriksaan tersebut, Rian menilai tidak ada tindak pidana penelantaran istri dan anak yang dimaksud dalam Pasal 49 Undang-undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maupun Pasal 76D juncto Pasal 77B UU Perlindungan Anak.
Rian mengatakan Mokris akan menghadapi seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menyebut pemberitaan terkait Mokris mangkir dari panggilan pemeriksaan hanya miskomonukasi.
“Karena yang sebenarnya dia menjalankan tugas sebagai anggota DPRD di luar daerah dan faktanya hari ini dia hadir,” kata Rian
Disinggung terkait adanya dugaan KDRT terhadap Anggi, Rian menyebut pemeriksaan tersebut tidak berfokus pada KDRT. Menurutnya, penyidik hanya menggali dugaan tindak pidana yang diatur dalam UU KDRT dan tidak merujuk pada tindakan KDRT secara fisik.
“Tetapi tadi hanya fokus pada Pasal 49 UU KDRT, yaitu penelantaran yang ada dua kategori. Dengan demikian, maka fokus pemeriksaannya bukan lagi soal nafkah. Sebab, kalau bicara nafkah tidak memenuhi unsur karena ada bukti transfer uang dan isi rekening isrtinya itu Rp 1 miliar lebih,” terang Rian.
Kasus yang menjerat Mokrianus itu dilaporkan langsung oleh istrinya, Ferry Anggi Widodo. Dalam laporannya, Anggi menyebut Mokris telah menelantarkan dirinya dan anak-anaknya sejak 2023. Anggi dan Mokris menikah sejak 2017 dan dikaruniai dua anak yang masih kecil.
Anggi mengaku sudah menyampaikan persoalan tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kupang. Namun, Anggi merasa sanksi yang diberikan BK DPRD Kota Kupang tidak sepadan dengan kasus penelantaran yang dialaminya.