Anggaran pendidikan untuk 2026 dinilai mengkhianati konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 31. Pasal itu mengamanatkan anggaran negara untuk pendidikan minimal dialokasikan sebanyak 20%.
Dilansir dari infoEdu, anggaran pendidikan di Indonesia pada 2026 sebesar Rp 769,1 triliun, tetapi dipotong untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebanyak Rp 223 triliun. Walhasil, dana pendidikan di Indonesia pada 2026 hanya tinggal 14% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini disoroti oleh Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji. Ubaid menilai, berdasarkan perhitungan itu, dana pendidikan di Indonesia pada 2026 termasuk bentuk pengkhianatan terhadap UUD 1945.
“Anggaran pendidikan ini seharusnya digunakan murni untuk kebutuhan dasar pendidikan, bukan dialihkan untuk program ‘makan-makan’. Setelah dipangkas Rp 223 triliun, anggaran pendidikan tinggal 14% dari total APBN, jauh di bawah amanat konstitusi 20%,” kata Ubaid dalam keterangan resminya, Rabu (24/9/2025).
Menurut Ubaid, MBG dapat menggeser kebutuhan dasar pendidikan. Tanpa mengesampingkan pentingnya kebutuhan gizi anak, JPPI menyoroti kebutuhan dasar pendidikan saat ini masih jauh dari memadai.
Di sisi lain, program yang sudah berjalan sekitar 8 bulan ini telah menyebabkan keracunan siswa di berbagai daerah. JPPI mendesak pemerintah agar menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas kasus keracunan massal MBG, menghentikan sementara MBG, dan menghentikan praktik pengalihan anggaran pendidikan untuk program MBG.
Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Achmad Hidayatullah, menyoroti alokasi anggaran MBG yang diambil dari sektor pendidikan. Menurutnya, dukungan pendidikan di daerah tertinggal masih lemah dukungan dan kesejahteraan guru belum memadai.
“Kalau dibandingkan negara maju, anggaran pendidikan kita bukan hanya kecil, tetapi juga terhambat kerumitan administrasi,” kata Dayat dilansir dari laman resmi kampus, Jumat (26/9/2025).
Dayat menyadari program MBG penting. Namun, pemerintah perlu menjelaskan lebih rinci skema pembiayaan MBG dan mempertimbangkan sumber pendanaan lain. “Amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen APBN untuk pendidikan harus tetap dijaga secara substansial, bukan hanya formalitas angka,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di infoEdu. Baca selengkapnya
