Ancaman sanksi menanti PT Undagi Bali Sentosa, perusahaan pengeruk bukit kapur yang cuma menyisakan pura di Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali. Sanksi menanti lantaran perusahaan ternyata tak melengkapi persyaratan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.
Pengembang belum mengajukan berkas rekomendasi rencana induk pengembangan perumahan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Badung. Padahal, pengembang sebelumnya telah dipanggil dan menandatangani pernyataan kesiapan untuk segera mengurus rekomendasi tersebut.
“Sejauh ini belum ada berkas yang diajukan pengembang,” kata Kepala Dinas Perkim Badung, Anak Agung Ngurah Bayu Kumara Putra, Selasa (6/1/2026).
Sebelum dilakukan pemanggilan dan pengecekan lapangan, kondisi lahan disebut sudah dalam tahap pematangan. Bayu Kumara menegaskan Dinas Perkim Badung tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait pemanfaatan lahan maupun pengerukan bukit kapur yang dilakukan PT Undagi Bali Sentosa.
Bayu Kumara menekankan setiap pengembang perumahan atau kaveling wajib mengantongi rekomendasi rencana induk pengembangan. Dokumen tersebut harus memuat persentase ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), lebar jalan, serta luasan minimal persil sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Daerah.
“Aturan ini berlaku untuk semua. Nah, sedangkan untuk lokasi yang di Kampial, kami belum menerima dokumen permohonan dan lainnya,” imbuh Bayu Kumara.
Bayu Kumara juga membeberkan tahapan sanksi jika pengembang tak segera mengurus perizinan dalam batas waktu yang ditentukan. Setelah pembinaan, pengembang akan mendapat teguran bertahap hingga tiga kali sebelum kasus dilimpahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Jika tidak diindahkan, kami menyerahkan ke Satpol PP untuk melakukan penyegelan atau tindakan lain yang diperlukan. Sebenarnya untuk lama pengurusan block plan (rencana induk) hanya dua minggu,” ujar Bayu Kumara.
Perusahaan proyek perumahan yang mengeruk bukit kapur di Desa Adat Kampial ini juga telah dipanggil Satpol PP Bali. Pemanggilan dilakukan bersamaan dengan tiga pengusaha lain yang sebelumnya disidak Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, yakni terkait pembangunan lapangan padel di Munggu, reklamasi tak berizin di Pantai Sawangan, dan pembangunan vila di Canggu.
“Iya yang di Kampial itu termasuk, tentu kami juga berharap keberadaan pura itu entah siapa yang punya pengemponnya dari mana, kapan dibangunnya, kita tentu wajib melestarikannya,” ujar Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat ditemui di kantornya, Denpasar, Selasa (6/1/2026).
Dharmadi menegaskan keempat pengusaha tersebut diperiksa karena diduga bermasalah dalam persyaratan perizinan tata ruang. “Ya bisa disimpulkan memang ada beberapa yang tidak terpenuhi persyaratannya secara perizinan. Karena kita turun ke lapangan juga sempat mewawancarai cari informasi ke masing-masing,” jelasnya.
Pemeriksaan mencakup administrasi tata ruang, kesesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta kelengkapan dokumen perizinan lainnya. Hasil pemeriksaan Satpol PP Bali dan Satpol PP Badung nantinya akan dikompilasi untuk ditarik kesimpulan.
“Tidak menutup kemungkinan bilamana sudah dilaporkan ke saya dan dianggap perlu dipertajam ya kami mintakan kembali keterangan sampai benar-benar informasi lengkap baru kita sampaikan ke pansus,” kata Dharmadi.
“Targetnya sih minggu depan sudah klir ya,” sambung Dharmadi.
Sebelumnya, pengerukan bukit kapur yang viral hanya menyisakan pura di Desa Adat Kampial disetop. Penyetopan dilakukan tim Pansus TRAP DPRD Bali.
Tim Pansus TRAP DPRD Bali menyetop pengerukan di bukit kapur itu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Selasa (30/12/2025). Proyek pengerukan bukit kapur itu disetop lantaran tak mengantongi izin alias bodong.
“Tim pansus mengatakan bahwa ini kegiatan bodong, tanpa ada izin. Kami akan perdalam,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta.
Lahan seluas 2,9 hektare (Ha) tersebut diketahui baru dikelola sekitar 1,7 Ha dan rencananya digunakan untuk pembangunan perumahan. Pengelola lahan, terang Suparta, belum pernah berkoordinasi dengan pemerintah terkait perizinan. Tak hanya itu, sisa material pengerukan dipindahkan ke alur sungai kering di sekitar lokasi.
Meski berada di lahan milik pribadi, pemanfaatan badan sungai tetap harus mengikuti aturan dan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida. Pansus TRAP DPRD Bali juga menemukan adanya pengavelingan lahan hingga mendekati sempadan sungai.
Suparta menjabarkan sejumlah aturan yang berpotensi dilanggar terkait pengerukan bukit kapur tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) karena tidak ada izin penambangan kapur dan usaha penambangan, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Selain itu, menurut Suparta, proyek pengerukan bukit kapur itu juga berpotensi melanggar sejumlah perda terkait tata ruang, lingkungan hidup, dan sebagainya, Kemudian, berpotensi melanggar izin usaha pengavelingan dan pelanggaran aturan tentang tempat suci.
Suparta menegaskan pengelola harus bertanggung jawab secara moral mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula. “Kembalikan seperti ini ada pohon-pohon hijau. Itu lihat itu, Pohon-pohon hijau kayak begini. Itu pak yang mahal itu,” tegasnya.
Dipanggil Satpol PP
Proyek Disetop
Perusahaan proyek perumahan yang mengeruk bukit kapur di Desa Adat Kampial ini juga telah dipanggil Satpol PP Bali. Pemanggilan dilakukan bersamaan dengan tiga pengusaha lain yang sebelumnya disidak Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, yakni terkait pembangunan lapangan padel di Munggu, reklamasi tak berizin di Pantai Sawangan, dan pembangunan vila di Canggu.
“Iya yang di Kampial itu termasuk, tentu kami juga berharap keberadaan pura itu entah siapa yang punya pengemponnya dari mana, kapan dibangunnya, kita tentu wajib melestarikannya,” ujar Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat ditemui di kantornya, Denpasar, Selasa (6/1/2026).
Dharmadi menegaskan keempat pengusaha tersebut diperiksa karena diduga bermasalah dalam persyaratan perizinan tata ruang. “Ya bisa disimpulkan memang ada beberapa yang tidak terpenuhi persyaratannya secara perizinan. Karena kita turun ke lapangan juga sempat mewawancarai cari informasi ke masing-masing,” jelasnya.
Pemeriksaan mencakup administrasi tata ruang, kesesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta kelengkapan dokumen perizinan lainnya. Hasil pemeriksaan Satpol PP Bali dan Satpol PP Badung nantinya akan dikompilasi untuk ditarik kesimpulan.
“Tidak menutup kemungkinan bilamana sudah dilaporkan ke saya dan dianggap perlu dipertajam ya kami mintakan kembali keterangan sampai benar-benar informasi lengkap baru kita sampaikan ke pansus,” kata Dharmadi.
“Targetnya sih minggu depan sudah klir ya,” sambung Dharmadi.
Dipanggil Satpol PP
Sebelumnya, pengerukan bukit kapur yang viral hanya menyisakan pura di Desa Adat Kampial disetop. Penyetopan dilakukan tim Pansus TRAP DPRD Bali.
Tim Pansus TRAP DPRD Bali menyetop pengerukan di bukit kapur itu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Selasa (30/12/2025). Proyek pengerukan bukit kapur itu disetop lantaran tak mengantongi izin alias bodong.
“Tim pansus mengatakan bahwa ini kegiatan bodong, tanpa ada izin. Kami akan perdalam,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta.
Lahan seluas 2,9 hektare (Ha) tersebut diketahui baru dikelola sekitar 1,7 Ha dan rencananya digunakan untuk pembangunan perumahan. Pengelola lahan, terang Suparta, belum pernah berkoordinasi dengan pemerintah terkait perizinan. Tak hanya itu, sisa material pengerukan dipindahkan ke alur sungai kering di sekitar lokasi.
Meski berada di lahan milik pribadi, pemanfaatan badan sungai tetap harus mengikuti aturan dan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida. Pansus TRAP DPRD Bali juga menemukan adanya pengavelingan lahan hingga mendekati sempadan sungai.
Suparta menjabarkan sejumlah aturan yang berpotensi dilanggar terkait pengerukan bukit kapur tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) karena tidak ada izin penambangan kapur dan usaha penambangan, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Selain itu, menurut Suparta, proyek pengerukan bukit kapur itu juga berpotensi melanggar sejumlah perda terkait tata ruang, lingkungan hidup, dan sebagainya, Kemudian, berpotensi melanggar izin usaha pengavelingan dan pelanggaran aturan tentang tempat suci.
Suparta menegaskan pengelola harus bertanggung jawab secara moral mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula. “Kembalikan seperti ini ada pohon-pohon hijau. Itu lihat itu, Pohon-pohon hijau kayak begini. Itu pak yang mahal itu,” tegasnya.
