Anastasiia Koveziuk dan Maksim Tokarev Didakwa Jual Teman Rusia Menjadi PSK di Bali

Posted on

Dua warga Rusia, Anastasiia Koveziuk (26) dan Maksim Tokarev (32), didakwa menjual teman senegaranya, EE, untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Bali. Keduanya kini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Pranata mengungkapkan kasus itu bermula saat Koveziuk dan Tokarev membuat akun di situs prostitusi internasional, eurogirlescort.com. Melalui situs tersebut, EE dipasarkan kepada seorang pria bernama Kiryl Adamchuk alias Sahsha.

“Bule satu negara. Rusia. Mereka melakukan itu baru sekali. Mereka memasarkan satu orang saja. Sudah laku, tapi langsung ditangkap polisi,” kata Hendra seusai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/4/2025).

Menurut Hendra, komunikasi antara Tokarev dan Sahsha terjadi pada 9 Januari 2025. Mereka saling berkirim pesan melalui WhatsApp dengan nomor yang tertera di situs tersebut. Negosiasi pun terjadi, dan mereka menyepakati tarif Rp 5,5 juta untuk layanan EE.

Keesokan harinya, EE dan Sahsha bertemu di sebuah hotel di Jalan Pantai Berawa, Desa Adat Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Namun setelah pertemuan itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.

“Motifnya mungkin untuk biaya hidup di Bali. Karena mereka baru melakukan sekali saja. Dan mereka tidak ada pekerjaan di Bali,” ujarnya.

Setelah penyelidikan, polisi menetapkan Koveziuk dan Tokarev sebagai tersangka. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 4 Ayat (2) jo. Pasal 30 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Yang lebih masuk itu yang pornografi. Karena kalau TPPO, nggak ada jaringan atau organisasi yang masif. Jadi unsurnya lebih condong ke pornografi,” imbuh Hendra.