Alasan Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan Tidak Ditahan

Posted on

Dua dari tiga tersangka kasus tewasnya seorang anggota Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi, di villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, tidak ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

Tersangka yang tidak ditahan itu ialah Kompol IMY dan Ipda HC. Keduanya adalah atasan Brigadir Nurhadi yang telah diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengungkapkan kedua tersangka tidak ditahan karena dianggap masih kooperatif. “Dua tersangka kooperatif, hadir setiap hari untuk melaporkan diri kepada penyidik,” terang Syarif, Jumat (4/7/2025).

Alasan lain, Syarif berujar, merekat tidak ditahan karena tidak ada dasar hukum yang mewajibkan kedua tersangka harus ditahan.

“Tidak ada dasar hukumnya untuk ditahan itu, tidak ada dasar hukumnya. Yang penting dia kooperatif,” katanya.

Alasan berikutnya, kedua tersangka tidak ditahan karena dianggap tidak mungkin bisa menghilangkan barang bukti dan mengintervensi saksi. Ini mengingat, Syarif melanjutkan, semua barang bukti dalam kasus tersebut sudah disita.

“HP dari masing-masing tersangka sudah kami sita. Kami juga yakin (kedua tersangka) tidak akan merusak barang bukti, karena sudah kami amankan. Kami tahu juga tidak ada saksi yang diintervensi. Itu menjadi ajuan kami (tersangka tidak ditahan),” urai Syarif.

Nasib berbeda untuk M, seorang perempuan asal Jambi yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Ditreskrimum Polda NTB menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB sejak Rabu (2/7/2025).

Penahanan terhadap tersangka M, dengan alasan M berasal dari luar NTB dan untuk memudahkan proses penyidikan yang masih berlangsung.

“Satu (tersangka) kenapa ditahan, karena berdomisili di luar kota (NTB). Tidak jelas keberadaannya, tidak jelas alamatnya. Kami menghubunginya juga melalui telepon. Jadi, kami tahan inisial M ini untuk memastikan kalau ada petunjuk dari jaksa terkait dengan kekurangan keterangan, memudahkan kami untuk mengambil keterangannya,” jelas Syarif.

Diberitakan sebelumnya, hasil penyidikan Ditreskrimum Polda NTB, Brigadir Nurhadi tewas diduga karena dianiaya. Hasil autopsi pada jenazah korban ditemukan sejumlah luka. Cedera fatal di bagian leher Nurhadi, kemudian ditemukan adanya patah tulang pada tulang lidah korban.

Patah tulang lidah itu 80 persen lebih disebabkan karena cekikan atau penekanan pada area leher. Akan tetapi, penyidik belum memastikan siapa yang menganiaya korban walaupun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“(Pelaku penganiyaan terhadap korban) Itu yang masih kami dalami. Sampai hari ini kami belum mendapatkan pengakuan dari tersangka,” kata Syarif.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.