Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengungkapkan alasan belum menahan Dewi Dahliana dalam kasus korupsi pokok-pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Dewi merupakan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Barat. Dewi menjadi tersangka atas penyayang disalurkan melalui Dinsos Lobar tahun 2024.
“Belum (ditahan), sakit dia itu,” kata Kajari Mataram, Gde Made Pasek Swardhayana, Rabu (31/12/2025).
Pasek tidak memerinci sakit yang dialami Dewi Dahliana hingga tidak ditahan. Meskipun belum ditahan, kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar itu terus diproses.
Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas tersangka. “Semua sudah berjalan. Sudah jadi berkas semua,” ungkap Pasek.
Tersangka lain dalam kasus ini adalah Kabid Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Dinsos Lombok Barat, M Zakaki; anggota DPRD Lombok Barat, Ahmad Zainuri; dan pihak swasta berinisial R.
Tiga tersangka ini sudah ditahan. Pelaksanaan pelimpahan para tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut untuk diadili di pengadilan direncanakan dilaksanakan pada 2026.
“(Secepatnya) tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti),” jelas Pasek.
