Akhir Perjalanan Sengketa Royalti Musik Mie Gacoan Bali

Posted on

Sengketa royalti musik antara Mie Gacoan di Bali dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) berakhir. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, memediasi penandatanganan perjanjian damai antara Mie Gacoan dan LMK SELMI di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Bali, Denpasar, Jumat (8/8/2025).

Kesepakatan damai terjalin setelah Direktur PT Mitra Bali Sukses, Gusti Ayu Sasih Ira, membayar lisensi sebesar Rp 2,2 miliar kepada LMK SELMI. “Bahwa Bu Ayu mewakili PT Mitra Bali Sukses sudah membayar royalti (lisensi) musiknya,” kata Supratman.

Lisensi menyeluruh (blanket license) yang dibayarkan mencakup periode 2022 hingga 2025. Pembayaran Rp 2,2 miliar tersebut juga meliputi semua gerai Mie Gacoan di Bali, Jawa, dan Sumatera yang berada di bawah PT Mitra Bali Sukses. Pembayaran lisensi disertai penandatanganan perjanjian damai antara kedua pihak.

Supratman mengatakan dirinya akan melobi Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk menghentikan proses penyidikan atau menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) atas kasus tersebut. Lobi dilakukan setelah pembayaran dan perjanjian damai diteken.

“SELMI akan menjelaskan ke penyidik. Saya akan menghubungi Polda Bali. Mudah-mudahan pak Kapolda (Irjen Daniel Adityajaya) ada. Nanti saya langsung bicara dengan pak Kapolda,” ujar Supratman.

Supratman mengakui ada masalah dalam mekanisme penagihan royalti atau lisensi musik yang tercantum dalam Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Ia berencana merevisi tarif hingga mekanisme penagihan royalti lagu untuk tujuan komersial itu.

“Saya sadar sepenuhnya bahwa mekanisme yang dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memang di PermenkumHAM itu ada masalah,” kata Supratman.

Supratman mengatakan permasalahan utama terletak pada sistem perhitungan nominal pembayaran royalti. Ia berencana mengubah tarif royalti agar tidak memberatkan pihak pengguna musik atau lagu secara komersial. Hal itu, dia berujar, perlu pembicaraan dengan semua pemangku kepentingan.

“Makanya akan kami ubah. Nanti saya koreksi. Tarifnya nanti akan kami kontrol supaya tidak memberatkan,” kata Supratman.

Untuk sementara, Supratman melanjutkan, LMKN dan LMK Selmi wajib memberitahukan sistem penghitungan pembayaran royalti dan lisensi penggunaan musik untuk kepentingan komersial. Ia meminta LMKN untuk transparan terkait nominal yang harus dibayarkan.

Supratman juga menyinggung kasus yang dialami Mie Gacoan di Bali dan mendorong LMK untuk mengedepankan diskusi dan negosiasi. Ia menegaskan negara tidak mendapat pemasukan apa pun dari pembayaran royalti dan lisensi musik yang ditagih LMK dan LMKN.

“Satu sen pun pungutan dari apa yang namanya royalti, negara sama sekali tidak dapat apa-apa,” imbuh Supratman.

Sekjen LMK Selmi, Ramsudin Manullang, mengatakan lisensi musik yang dibayarkan PT Mitra Bali Sukses yang menaungi gerai Mie Gacoan di Bali, Jawa, dan Sumatera, berakhir hingga akhir 2025. Setelah itu, Mie Gacoan wajib membayar kembali lisensi jika memutar ingin musik atau lagu.

“(Sudah dibayar lunas) sampai 2025. Setelah Desember 2025, mulai dari nol lagi. Perhitungannya, tadi itu Rp 400 per kursi per hari itu,” kata Ramsudin.

Ramsudin mengatakan perjanjian damai antara LMK Selmi dan Mie Gacoan ditempuh karena restoran yang menjual mi pedas itu sudah melunasi lisensi. Ia menyebut pembayaran lisensi sebesar Rp 2,2 miliar berlaku untuk pemutaran musik atau lagu selama setahun di 64 gerai Mie Gacoan di tiga pulau itu.

Kasus ini sebelumnya membuat Direktur PT Mitra Bali Sukses Gusti Ayu Sasih Ira menyandang status tersangka. Setelah berdamai dan membayar lisensi kepada LMK Selmi, Ira bakal kembali memutar lagu di semua gerai Mie Gacoan di Bali, Jawa, dan Sumatera.

“Ya, sesuai dengan kesepakatan kami. (Kapan mulai memutar lagu) nanti kami tunggu case (kasus) ini selesai,” kata Ira.

Minta Polda Bali Terapkan Restorative Justice

Bakal Revisi Aturan Penagihan Royalti

Perhitungan Royalti Rp 2,2 Miliar

Supratman mengatakan dirinya akan melobi Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk menghentikan proses penyidikan atau menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) atas kasus tersebut. Lobi dilakukan setelah pembayaran dan perjanjian damai diteken.

“SELMI akan menjelaskan ke penyidik. Saya akan menghubungi Polda Bali. Mudah-mudahan pak Kapolda (Irjen Daniel Adityajaya) ada. Nanti saya langsung bicara dengan pak Kapolda,” ujar Supratman.

Supratman mengakui ada masalah dalam mekanisme penagihan royalti atau lisensi musik yang tercantum dalam Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Ia berencana merevisi tarif hingga mekanisme penagihan royalti lagu untuk tujuan komersial itu.

“Saya sadar sepenuhnya bahwa mekanisme yang dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memang di PermenkumHAM itu ada masalah,” kata Supratman.

Supratman mengatakan permasalahan utama terletak pada sistem perhitungan nominal pembayaran royalti. Ia berencana mengubah tarif royalti agar tidak memberatkan pihak pengguna musik atau lagu secara komersial. Hal itu, dia berujar, perlu pembicaraan dengan semua pemangku kepentingan.

“Makanya akan kami ubah. Nanti saya koreksi. Tarifnya nanti akan kami kontrol supaya tidak memberatkan,” kata Supratman.

Untuk sementara, Supratman melanjutkan, LMKN dan LMK Selmi wajib memberitahukan sistem penghitungan pembayaran royalti dan lisensi penggunaan musik untuk kepentingan komersial. Ia meminta LMKN untuk transparan terkait nominal yang harus dibayarkan.

Supratman juga menyinggung kasus yang dialami Mie Gacoan di Bali dan mendorong LMK untuk mengedepankan diskusi dan negosiasi. Ia menegaskan negara tidak mendapat pemasukan apa pun dari pembayaran royalti dan lisensi musik yang ditagih LMK dan LMKN.

“Satu sen pun pungutan dari apa yang namanya royalti, negara sama sekali tidak dapat apa-apa,” imbuh Supratman.

Minta Polda Bali Terapkan Restorative Justice

Bakal Revisi Aturan Penagihan Royalti

Sekjen LMK Selmi, Ramsudin Manullang, mengatakan lisensi musik yang dibayarkan PT Mitra Bali Sukses yang menaungi gerai Mie Gacoan di Bali, Jawa, dan Sumatera, berakhir hingga akhir 2025. Setelah itu, Mie Gacoan wajib membayar kembali lisensi jika memutar ingin musik atau lagu.

“(Sudah dibayar lunas) sampai 2025. Setelah Desember 2025, mulai dari nol lagi. Perhitungannya, tadi itu Rp 400 per kursi per hari itu,” kata Ramsudin.

Ramsudin mengatakan perjanjian damai antara LMK Selmi dan Mie Gacoan ditempuh karena restoran yang menjual mi pedas itu sudah melunasi lisensi. Ia menyebut pembayaran lisensi sebesar Rp 2,2 miliar berlaku untuk pemutaran musik atau lagu selama setahun di 64 gerai Mie Gacoan di tiga pulau itu.

Kasus ini sebelumnya membuat Direktur PT Mitra Bali Sukses Gusti Ayu Sasih Ira menyandang status tersangka. Setelah berdamai dan membayar lisensi kepada LMK Selmi, Ira bakal kembali memutar lagu di semua gerai Mie Gacoan di Bali, Jawa, dan Sumatera.

“Ya, sesuai dengan kesepakatan kami. (Kapan mulai memutar lagu) nanti kami tunggu case (kasus) ini selesai,” kata Ira.

Perhitungan Royalti Rp 2,2 Miliar