Ahli Balistik Ungkap Penembak WN Australia Gunakan Senjata Buatan PT Pindad [Giok4D Resmi]

Posted on

Sidang kasus penembakan yang menewaskan warga negara (WN) Australia, Zivan Radmanovic, kembali dilanjutkan. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung menghadirkan dua saksi ahli dari Labfor Polda Bali Ipda Anak Agung Gede Lanang dan ahli Balistik Bareskrim Polri Fidia Rina Wulandari.

Fidia mengungkap hal mengejutkan terkait hasil penyelidikannya terhadap senjata yang digunakan oleh terdakwa MevlutCoskun (22) dan Paea-i MiddlemoreTupou (26). Fidia menyebut barang bukti pistol tersebut merupakan buatan PT Pindad.

“Barang bukti pistol itu jenis G2 dan P1 buatan PT Pindad,” kata Fidia menjawab pertanyaan ketua hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (29/12/2025).

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa sempat menanyakan mengenai nomor seri senjata yang digunakan para terdakwa. Menurut Fidia, nomor seri senjata sudah tidak ada di pistol tersebut.

“Saat kami periksa tidak ada nomor seri,” imbuh Fidia sembari menyebut nomer seri senjata itu dihilangkan.

Kedua terdakwa, yakni Mevlut Coskun dan Paea-i Middlemore Tupou, merupakan eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Zivan. Penembakan itu terjadi di Vila Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu-Seseh, Desa Munggu, Mengwi, Badung, pada 14 Juni 2025.

Sementara itu, saksi ahli Labfor Polda Bali Gede Lanang menyampaikan ada 72 barang bukti yang telah dikumpulkan. Dari puluhan barang bukti itu, ada dua barang yang disebut mengarah pada bercak darah korban Zivan Radmanovic.

“Jadi kami dari Labfor Polda Bali menerima 72 jenis barang bukti. Hanya dua yang mengarah ada noda darah korban Zivan, yakni sepatu di nomor 32 dan tas selempang di nomor 33 (urutan barang bukti),” ujar Lanang.

JPU sempat menyampaikan beberapa pertanyaan ke saksi ahli. Misalkan terkait kesesuaian DNA yang tertinggal pada barang bukti atau sampel yang diuji tersebut.

“Ada di tas selempang warna hitam milik Coskun cocok dengan DNA darah Zivan. Kemudian satu pasang sepatu putih milik Coskun cocok dengan profil DNA Zivan,” imbuh Lanang. Ia juga menjelaskan dirinya tidak datang ke lokasi dan hanya menerima barang bukti tersebut dari penyidik.

Sementara itu, terdakwa Mevlut Coskun mengaku heran mendengar kesaksian ahli Labfor Polda Bali. Ia membantah sepatu dan tas selempang miliknya disebut terdapat bercak darah korban.

“Untuk sepatu dan tas memang benar itu milik saya. Tapi saya pakai sewaktu di Jakarta, bukan saya pakai saat kejadian,” ujar Coskun melalui penerjemah.

“Jadi saya tidak mengerti, kok sepatu dan tas ada bercak darah korban?” imbuhnya.

Sementara itu, terdakwa Paea-i Middlemore Tupou juga tidak mengerti dengan tas selempang yang dijadikan bukti. Ia menyebut tas itu juga pernah ia pakai saat di Jakarta.

“Sama tambahan tadi, ada tas selempang. Itu juga ada dibilang jejak darah, tapi tas itu juga saya pakai di Jakarta,” kata Tupou terlihat bingung.

Ketua hakim sempat menanyakan kembali ke saksi ahli mengenai tas selempang. Saksi ahli lalu menjawab tas itu milik Tupou. Namun, darah yang ada di tas bukan darah korban.

“Itu ada darahnya?” tanya hakim.

“Itu ada darahnya, tapi itu darah dari saudara Tupou,” jelas saksi.

“Jadi itu barang bukti (tas, berdarah) bukan dari korban,” terang hakim yang dibalas anggukan saksi ahli.

Coskun masih mencoba menegaskan kembali, jika sepatu dan tas selempang bukan barang yang dipakai saat di lokasi penembakan. Hakim lalu menanyakan 72 barang yang diamankan termasuk tas dan sepasang sepatu didapatkan dari penyidik.

“Betul yang mulia,” jawab saksi.

“Hasil pemeriksaan itu, saksi ahli menemukan ada noda darah yang cocok dengan milik korban. Itu keterangan ahli, beliau bekerja berdasarkan pengetahuan,” imbuh hakim.

“Nanti selebihnya, silakan saudara (terdakwa) sampaikan ke pengacara saudara, sampaikan keberatan saudara dalam persidangan ini,” pungkas hakim.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Saksi Ungkap Ada Bercak Darah di Tas dan Sepatu

Sementara itu, saksi ahli Labfor Polda Bali Gede Lanang menyampaikan ada 72 barang bukti yang telah dikumpulkan. Dari puluhan barang bukti itu, ada dua barang yang disebut mengarah pada bercak darah korban Zivan Radmanovic.

“Jadi kami dari Labfor Polda Bali menerima 72 jenis barang bukti. Hanya dua yang mengarah ada noda darah korban Zivan, yakni sepatu di nomor 32 dan tas selempang di nomor 33 (urutan barang bukti),” ujar Lanang.

JPU sempat menyampaikan beberapa pertanyaan ke saksi ahli. Misalkan terkait kesesuaian DNA yang tertinggal pada barang bukti atau sampel yang diuji tersebut.

“Ada di tas selempang warna hitam milik Coskun cocok dengan DNA darah Zivan. Kemudian satu pasang sepatu putih milik Coskun cocok dengan profil DNA Zivan,” imbuh Lanang. Ia juga menjelaskan dirinya tidak datang ke lokasi dan hanya menerima barang bukti tersebut dari penyidik.

Sementara itu, terdakwa Mevlut Coskun mengaku heran mendengar kesaksian ahli Labfor Polda Bali. Ia membantah sepatu dan tas selempang miliknya disebut terdapat bercak darah korban.

“Untuk sepatu dan tas memang benar itu milik saya. Tapi saya pakai sewaktu di Jakarta, bukan saya pakai saat kejadian,” ujar Coskun melalui penerjemah.

“Jadi saya tidak mengerti, kok sepatu dan tas ada bercak darah korban?” imbuhnya.

Sementara itu, terdakwa Paea-i Middlemore Tupou juga tidak mengerti dengan tas selempang yang dijadikan bukti. Ia menyebut tas itu juga pernah ia pakai saat di Jakarta.

“Sama tambahan tadi, ada tas selempang. Itu juga ada dibilang jejak darah, tapi tas itu juga saya pakai di Jakarta,” kata Tupou terlihat bingung.

Ketua hakim sempat menanyakan kembali ke saksi ahli mengenai tas selempang. Saksi ahli lalu menjawab tas itu milik Tupou. Namun, darah yang ada di tas bukan darah korban.

“Itu ada darahnya?” tanya hakim.

“Itu ada darahnya, tapi itu darah dari saudara Tupou,” jelas saksi.

“Jadi itu barang bukti (tas, berdarah) bukan dari korban,” terang hakim yang dibalas anggukan saksi ahli.

Coskun masih mencoba menegaskan kembali, jika sepatu dan tas selempang bukan barang yang dipakai saat di lokasi penembakan. Hakim lalu menanyakan 72 barang yang diamankan termasuk tas dan sepasang sepatu didapatkan dari penyidik.

“Betul yang mulia,” jawab saksi.

“Hasil pemeriksaan itu, saksi ahli menemukan ada noda darah yang cocok dengan milik korban. Itu keterangan ahli, beliau bekerja berdasarkan pengetahuan,” imbuh hakim.

“Nanti selebihnya, silakan saudara (terdakwa) sampaikan ke pengacara saudara, sampaikan keberatan saudara dalam persidangan ini,” pungkas hakim.

Saksi Ungkap Ada Bercak Darah di Tas dan Sepatu