933 Pil Ditemukan, Polisi Klaim Korban Kecelakaan di Tabanan Negatif Narkoba baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Tabanan

Polres Tabanan memastikan korban kecelakaan lalu lintas tunggal atau Out of Control (OC) di Jalan Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, pada 17 Februari 2026, tidak terbukti mengonsumsi narkoba.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Meski saat kejadian ditemukan bungkusan berisi ratusan pil berserakan dari jok sepeda motor korban, hasil pemeriksaan menyatakan pil tersebut bukan narkotika maupun psikotropika.

Kasatresnarkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta, Rabu (25/2/2026), mengatakan bungkusan yang diamankan berisi 933 butir pil berlogo Y.

Dari keterangan korban, ia tidak mengetahui pasti pemilik pil tersebut. Namun, korban mengaku sempat mengonsumsi pil itu untuk menambah tenaga karena bekerja di tempat pemotongan ayam.

“Korban menjelaskan bahwa pil tersebut milik temannya yang tidak diketahui namanya dan ditaruh di jok motornya pada saat sama-sama minum arak di Gerokgak,” ujar Ketut Ananta.

Seluruh pil kemudian diamankan polisi untuk diperiksa di Labfor Cabang Denpasar. Hasil pemeriksaan menyatakan pil tersebut mengandung Trihexyphenidyl.

“Namun obat ini masuk dalam golongan obat keras,” ujarnya.

Trihexyphenidyl bukan termasuk narkotika atau psikotropika. Meski demikian, hasil tes urine korban menunjukkan kandungan zat tersebut.

Polisi menduga zat itu menyebabkan korban kehilangan fokus saat berkendara hingga akhirnya menabrak plang Pertashop.

“Saat ini korban berada di Jember atau daerah asalnya dan sedang dalam perawatan di rumah sakit,” pungkasnya.