Polisi menangkap enam orang terkait kasus pencurian sapi di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sapi curian tersebut diangkut menggunakan mobil Kijang Innova.
Mereka terdiri dari lima pelaku pencurian dan satu penadah, yakni BR, BI, BA, R, BE, dan UR sebagai penadah. Semua tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian ternak.
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa menjelaskan kasus ini terungkap setelah salah satu keluarga korban melihat sapi milik mereka berada di kandang saksi berinisial BJ di Kecamatan Nggaha Ori Angu pada 10 Juni 2025.
“Sapi tersebut diketahui dibeli oleh saksi BJ dari salah satu pelaku berinisial UR dengan harga Rp 6,5 juta, disertai dokumen mutasi ternak sementara,” ungkap Harimbawa dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025) malam.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap enam tersangka. Hasil pengembangan mengungkap sapi itu merupakan bagian dari aksi pencurian pada 25 April dan 4 Mei 2025 di wilayah Padang Palanara, Desa Kota Kawau, Kecamatan Kahaungu Eti.
“Modus para pelaku adalah dengan mencampur ternak curian ke dalam kelompok ternak yang digembalakan, lalu membawanya ke kandang untuk kemudian dijual,” jelas Harimbawa.
Dalam dua aksi itu, sapi curian dijual kepada UR, lalu diangkut menggunakan mobil Kijang Innova warna silver.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
“Seluruh pelaku merupakan residivis kasus pencurian ternak. Kami juga masih melakukan pencarian terhadap dua ekor sapi lain yang belum ditemukan,” kata Harimbawa.
Ia mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap pencurian ternak yang masih marak di pedesaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, termasuk dalam proses jual beli ternak.
Dalam dua aksi itu, sapi curian dijual kepada UR, lalu diangkut menggunakan mobil Kijang Innova warna silver.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
“Seluruh pelaku merupakan residivis kasus pencurian ternak. Kami juga masih melakukan pencarian terhadap dua ekor sapi lain yang belum ditemukan,” kata Harimbawa.
Ia mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap pencurian ternak yang masih marak di pedesaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, termasuk dalam proses jual beli ternak.