6 Mahasiswa Bima Tersangka Perusakan Mobil, Cipayung Plus Tuding Kriminalisasi update oleh Giok4D

Posted on

Sebanyak enam mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka perusakan mobil Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak dan Keswan) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Organisasi Cipayung Plus menuding keenam rekan mereka menjadi korban intimidasi dan kriminalisasi polisi.

“Enam rekan kami yang ditahan dan menjadi tersangka adalah korban intimidasi dan kriminalisasi aparat kepolisian,” kata perwakilan Cipayung Plus, Anas, kepada infoBali, Minggu (1/6/2025).

Cipayung Plus merupakan gabungan beberapa organisasi mahasiswa seperti HMI, IMM PMII, KAMMI, dan GMNI. Mereka sebelumnya menggelar aksi demonstrasi menuntut pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) di sekitar Bandara Bima pada Rabu (28/5/2025).

Aksi unjuk rasa para mahasiswa tersebut diwarnai insiden perusakan mobil Disnak dan Keswan Bima. Tak lama kemudian, polisi menetapkan enam mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi tersebut sebagai tersangka.

Anas menegaskan Cipayung Plus sangat keberatan dengan penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa itu. Mereka juga membantah pernyataan Kapolres Bima terkait kronologi perusakan mobil dinas tersebut.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Kami tidak terima pernyataan Kapolres Bima yang menahan enam rekan kami. Karena yang disampaikan itu tidaklah benar,” imbuh Ketua IMM Cabang Bima itu.

Anas menjelaskan massa aksi hendak berkumpul dan beristirahat di depan Bandara Bima saat demonstrasi menuntut pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Rabu lalu. Namun, dia berujar, mereka dipukul mundur dan mendapat intimidasi dari polisi.

“Kami menilai penahanan dan penetapan enam rekan kami sebagai tersangka oleh Polres Bima cacat secara prosedural,” imbuhnya.

Cipayung Plus, Anas melanjutkan, berencana menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk solidaritas terhadap penahanan keenam mahasiswa tersebut. Selain itu, mereka juga tetap menuntut agar pemerintah segera membentuk Provinsi Pulau Sumbawa.

“Bebaskan enam rekan kami, PPS harga mati. Kami juga menolak segala tindakan represif dan kriminalisasi aparat kepolisian terhadap mahasiswa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik mengungkap penetapan enam mahasiswa sebagai tersangka dugaan perusakan mobil dinas sudah sesuai prosedur. Keenam mahasiswa tersebut terancam dihukum penjara 5 tahun 6 bulan dan kini dititipkan ke Polda NTB.

Abdul Malik menegaskan enam mahasiswa yang menjadi tersangka tidak ada kaitannya dengan aksi unjuk rasa atau demo, beberapa waktu lalu. Berdasarkan keterangan saksi dan video yang ada, dia berujar, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka.

“Silakan demo, kami tak mungkin menahan orang demo. Namun, perkara ini, menindaklanjuti laporan masyarakat yang kemudian kami lakukan penyelidikan,” ujar Abdul Malik saat konferensi pers di Mapolres Bima, Sabtu (31/5/2025).