Mataram –
Penyelundupan 589.760 batang rokok ilegal asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim), digagalkan. Rencananya rokok berbagai merek itu akan diselundupkan ke Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penggagalan penyelundupan ratusan ribu rokok ilegal itu dilakukan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mataram dan Bea Cukai Mataram, setelah mendapatkan informasi.
“Tim Intelijen Lanal Mataram mendapatkan informasi akan ada pengiriman rokok ilegal dari Banyuwangi ke Lombok menggunakan kendaraan truk,” kata Danlanal Mataram Kolonel Laut (P) Asep Tri Prabowo, Rabu (11/3/2026).
Pengawasan dan pemeriksaan dilakukan terhadap truk yang dicurigai di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 589.760 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.
“Rencananya rokok ilegal itu akan diedarkan ke Pulau Sumbawa, yaitu dengan tujuan akhir ke Bima,” sebutnya.
Nilai jual dari ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 875,7 juta. “Potensi kerugian negara dari sektor pajak rokok mencapai sekitar Rp 570 juta,” ungkapnya.
Dikatakan, dalam pengungkapan tersebut turut mengamankan sopir dan pembantu sopir yang bertugas sebagai ekspedisi.
“Dari informasi yang kami terima, sopir dan kernet ini merupakan pihak ekspedisi. Saat dilakukan penghentian mereka cukup kooperatif dan mengaku tidak mengetahui isi muatan tersebut,” ujarnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, seluruh barang bukti beserta sopir dan kernet telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai yang memiliki kewenangan dalam penanganan tindak pidana di bidang cukai.
“Untuk penanganan lebih lanjut yang memiliki kewenangan adalah Bea Cukai. Selanjutnya akan dilakukan serah terima dan rencana penyidikan lebih lanjut,” kata Asep.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
