Empat prajurit TNI dari Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere, Nagekeo, yang menyiksa Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas, divonis 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun penjara. Selain, itu mereka juga dipecat dari dinas militer.
Keempatnya yakni, Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja, itu diadili dengan berkas terpisah. Sidang putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025).
“Menyatakan bahwa terdakwa 1-4 terbukti secara sah meyakinkan memukul bawahan hingga meninggal,” ujar Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota, yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, saat membacakan amar putusan, Rabu.
“Majelis berpendapat terdapat satu bukti bahwa motivasi para terdakwa karena tidak mampu menahan emosinya ketika menganiaya Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga mengakibatkan meninggal dunia,” sambung Majelis Hakim.
Majelis Hakim menilai, seharusnya para terdakwa memberikan pembinaan yang bersifat mendidik, tetapi justru membuat tindakan kekerasan yang mengakibatkan meninggal akibat gagal ginjal dan infeksi di bagian limpa.
“Perbuatan para terdakwa sudah di luar batas kewajaran dan menghilangkan nyawa seorang prajurit,” kata hakim.
Selain itu, mereka juga dibebankan membayar biaya restitusi sebesar Rp 544,62 juta sesuai perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau dibayar secara renteng dengan masing-masing terdakwa menanggung Rp 136,156 juta.
“Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara sesuai adendumnya, yakni dua bulan penjara,” jelas hakim.
Atas putusan tersebut, para terdakwa masih punya waktu untuk mengajukan banding dengan waktu selama 7 hari. Namun, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, mereka nyatakan masih pikir-pikir.
“Izin Yang Mulia, kami masih pikir-pikir,” ucap keempat terdakwa kepada Majelis Hakim.
Sebagai informasi, putusan pidana pokok tersebut lebih tinggi dari tuntutan oditur sebelumnya, yakni 6 tahun penjara. Sebelumnya, 17 anggota TNI terdakwa lain, dihukum beragam. Yakni, 6-9 tahun penjara dan dipecat sebagai prajurit TNI.
