Lombok Timur –
Sebanyak 249 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selong diusulkan menerima remisi Lebaran 2026. Tiga orang diantaranya narapidana kasus korupsi.
Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Sudirman, mengatakan usulan remisi itu telah diajukan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) dan saat ini masih dalam proses verifikasi.
“Sebanyak 349 orang telah kami usulkan untuk mendapatkan RK I ke DitjenPAS, saat ini masih tahap verifikasi,” jelas Sudirman, Kamis (5/3/2026).
Rincian warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut yakni sebanyak 146 orang merupakan narapidana kasus tindak pidana umum (pidum), 200 narapidana narkotika, dan 3 narapidana korupsi. Adapun besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.
“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat sesuai Undang-Undang, pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online setelah disetujui melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas,” terang Sudirman.
Sudirman mengatakan, kategori WBP yang diusulkan yaitu mereka yang telah menunjukkan perubahan sikap dan berperilaku yang lebih baik selama menjalani masa hukuman. Tak hanya itu, WBP yang aktif mengikuti pembinaan dan program Lapas juga menjadi salah satu penentu untuk diusulkan mendapatkan remisi.
“Program pembinaan ini nantinya dibuktikan melalui laporan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). SPPN ini dibuat oleh masing-masing wali pemasyarakatan,” kata Sudirman.
Sudirman menambahkan surat keputusan usulan remisi Hari Raya Idul Fitri akan diterima biasanya sehari sebelum perayaan. “Setelah ada SK, kemudian itu nantinya akan kami bagikan kepada penerima remisi pada hari lebaran,” imbuhnya.
