Pemeriksaan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) 2025 terus berlanjut. Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB kini memeriksa dua pimpinan DPRD NTB. Keduanya adalah Wakil Ketua I DPRD NTB, Lalu Wirajaya, dan Wakil Ketua II DPRD NTB, Yek Agil. Keduanya diperiksa penyidik sejak pukul 09.00 Wita.
“Diperiksa di pidsus. Tidak ada berkas (yang dibawa ke penyidik),” kata Lalu Wirajaya bersama Yek Agil saat ditemui di lobi Kejati NTB seusai diperiksa, Jumat (25/7/2025).
Lalu Wirajaya dan Yek Agil mengaku dicecar balasan pertanyaan. Pertanyaan penyidik seputaran keberadaan uang ‘siluman’ yang telah menjadi sorotan. “(Pertanyaan) seputar viralnya dana siluman. Kami dimintai keterangan saja,” terang Yek Agil.
Dana ‘siluman’ itu yang diperkirakan mencapai Rp 150 juta hingga Rp 300 juta itu diduga sebagai fee proyek dana pokir 2025. Namun, Lalu Wirajaya dan Yek Agil enggan membahas lebih rinci persoalan uang ‘siluman’ tersebut, termasuk pemberinya. Ia berkelit hal itu sudah menjadi materi penyelidikan.
“Saya pikir itu materi penyelidikan, sudah kami jawab semua di sana. Nanti biar penyidik-lah yang ngasih kesimpulan,” kelit Yek Agil.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Yek Agil menilai penanganan kasus tersebut sepenuhnya diserahkan ke Kejati NTB. Ia menjamin akan taat pada proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami taat proses hukum-lah ya, kami taati proses hukum. Itu saja arahan dari kami. Sudah masuk ke ranah hukum, ya diselesaikan secara hukum,” jelas Yek Agil.
Sebagai informasi, selain Lalu Wirajaya dan Yek Agil, penyidik Aspidus Kejati NTB sebelumnya juga memeriksa di anggota DPRD NTB lain, yakni Indra Jaya Usman dan Abdul Rahim. Rahim saat diperiksa sebelumnya mengungkapkan terdapat dana siluman yang mengalir di DPRD NTB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan pemeriksaan dua petinggi DPRD NTB tersebut. “Iya, masih puldata pulbaket (pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket),” jelasnya.
Yek Agil menilai penanganan kasus tersebut sepenuhnya diserahkan ke Kejati NTB. Ia menjamin akan taat pada proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami taat proses hukum-lah ya, kami taati proses hukum. Itu saja arahan dari kami. Sudah masuk ke ranah hukum, ya diselesaikan secara hukum,” jelas Yek Agil.
Sebagai informasi, selain Lalu Wirajaya dan Yek Agil, penyidik Aspidus Kejati NTB sebelumnya juga memeriksa di anggota DPRD NTB lain, yakni Indra Jaya Usman dan Abdul Rahim. Rahim saat diperiksa sebelumnya mengungkapkan terdapat dana siluman yang mengalir di DPRD NTB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan pemeriksaan dua petinggi DPRD NTB tersebut. “Iya, masih puldata pulbaket (pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket),” jelasnya.