Dua pria, SU (34) dan HR (30), resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan warga Spanyol, Maria Matilde Muñoz Cazorla (73). Keduanya merupakan pegawai dan mantan pegawai di hotel tempat Maria menginap. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, Kamis (4/9/2025).
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengatakan sejumlah barang bukti berupa handphone dan tas milik korban sudah diamankan.
Tas tersebut berisi pakaian, obat-obatan, dan beberapa dokumen milik Maria. Bukti itu ditemukan polisi di tempat pembuangan sampah yang sebelumnya dibuang pelaku. Namun, barang-barang penting seperti paspor, dompet, serta kartu debit dan kredit korban tidak ditemukan di dalam tas tersebut.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian. SU dan HR pun terancam hukuman maksimal mati.
Kini, kedua tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Polres Lombok Barat. Sedangkan jenazah Maria masih diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB.
“Saat ini autopsi terhadap jenazah (Maria Matilde Muñoz Cazorla) telah dilakukan. Untuk perkembangan hasil autopsi resmi, akan kami sampaikan,” ucap Eka.
Sebelumnya, Maria Matilde Muñoz Cazorla dilaporkan hilang sejak awal Juli 2025. Maria diketahui sempat menginap di kamar 107 Hotel Bumi Aditya di Desa Senggigi, Batu Layar, sejak 13 Juni lalu. Namun ia terakhir terlihat sekitar pukul 10.00 Wita pada 1 Juli.
Perempuan kelahiran 11 September 1952 itu memiliki ciri-ciri rambut pendek bergelombang warna putih, kulit putih berkerut, dan tinggi badan sekitar 150 sentimeter (cm).
Pada Sabtu (30/8/2025), terungkap bahwa Maria merupakan korban pembunuhan. Ia dibunuh pada tanggal 2 Juli 2025 lalu di dalam kamar hotelnya.
Ketika diinterogasi, pelaku SU dan HR mengaku melakukan tindakan keji tersebut secara berencana. Mereka masuk ke dalam kamar hotel korban melalui jendela samping kamar.
Kemudian mereka membekap wajah korban menggunakan handuk yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Sambil menduduki tubuh korban yang sedang tidur hingga korban tidak bisa bernapas dan meninggal dunia. Mereka kemudian menyembunyikan jasad korban di ruang genset atau ruang kelistrikan hotel selama empat hari.
Karena jasad korban sudah mengeluarkan bau menyengat, pada Minggu (6/7/2025), kedua pelaku kemudian memindahkan jasad Maria ke area belakang hotel.
Pada Agustus, jasad korban dipindahkan lagi ke lahan kosong di atas hotel. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemeriksaan polisi setelah terbitnya laporan Maria yang hilang.
Kemudian, pada Minggu (24/8/2025), mereka mengubur jasad korban sudah tersisa tulang belulang di pinggir pantai di Dusun Loco, dengan kedalaman sekitar 50 cm.