Bima –
PT Agro Wahana Bumi (AWB) buka suara terkait penguasaan lahan sekitar 28 ribu hektare di kawasan Gunung Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya berbagai pernyataan yang menyoroti keberadaan perusahaan di kawasan tersebut.
“PT AWB telah bertransformasi menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan di Hutan Alam (PBPH HA) Hutan Produksi pada KH. Gunung Tambora (RTK. 53),” ucap kuasa hukum PT AWB, Rio Rama Baskara kepada, Kamis (12/2/2026).
Klarifikasi ini sekaligus sebagai hak jawab perusahaan terhadap pemberitaan sebelumnya berjudul “28 Ribu Hektare Hutan Tambora Dikuasai Perusahaan, Warga Waswas Bencana“.
Rio menyebut PT AWB telah mengantongi izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK Nomor 541/MenLHK/Setjen/HPL.0/9/2021 tertanggal 3 September 2021. Izin tersebut merupakan perubahan atas SK Menteri Kehutanan Nomor SK.102/Menhut-II/2013 tanggal 11 Februari 2013 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada areal hutan produksi seluas kurang lebih 28.644 hektare di Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu, NTB.
“Luas area ini telah dilakukan tata batas (ketemu gelang) di wilayah konsesi seluas 26.833 hektare,” ungkap Rio.
Dengan izin tersebut, Rio melanjutkan, PT AWB beralih dari satu unit manajemen menjadi multiusaha pemanfaatan hutan. Kegiatan itu meliputi pemanfaatan kawasan hutan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu, serta hasil hutan bukan kayu (HHBK).
“Termasuk pemungutan hasil hutan kayu, dan/atau pemungutan HHBK,” ujarnya.
Rio mengatakan, untuk memenuhi kewajiban sebagai pemegang PBPH, PT AWB menjalin kerja sama dengan masyarakat sekitar hutan. Perusahaan telah mencadangkan lahan calon lokasi seluas sekitar 1.300 hektare untuk kegiatan kemitraan konsesi hutan.
“Lokasi yang terpilih merupakan kategori kritis akibat perambahan hutan oleh masyarakat sekitar dan diindikasikan akan dialihfungsikan menjadi lahan budidaya jagung, selain perambahan kawasan hutan dan, kondisi kawasan hutan yang kritis,” jelasnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Menurut Rio, kondisi tersebut juga diperparah oleh aktivitas pencurian kayu atau illegal logging, pendudukan kawasan hutan oleh masyarakat, serta ketergantungan ekonomi warga terhadap sumber daya hutan.
“Dengan kondisi kawasan hutan yang seperti itu akan memberikan dampak yang buruk bagi kehidupan masyarakat,” katanya.
Bantahan Tudingan Kerusakan Lingkungan
Rio juga menanggapi pernyataan Kepala Desa Labuan Kananga, Kecamatan Tambora, Sutacim, yang menilai kehadiran PT AWB berpotensi merusak lingkungan, merusak mata air, lahan kebun kopi warga, serta berisiko menimbulkan bencana alam.
“Keterangan Kades Sutacim itu sepihak dan tak sesuai fakta,” tegas Rio.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil patroli gabungan Jagawana PT AWB bersama Satuan Brimob Polres Dompu pada 6 September 2024, ditemukan satu unit alat berat ekskavator serta bukti aktivitas pembukaan akses jalan dan perambahan lahan secara ilegal di dalam kawasan konsesi PT AWB.
“Pembukaan jalan yang dilakukan menggunakan ekskavator telah membuka dan mempermudah akses terjadinya perambahan. Sehingga patut diduga terjadinya tindakan secara massif, yang berakibat illegal logging tidak terkendali,” jelasnya.
Menurut Rio, aktivitas ilegal alat berat di kawasan konsesi berdampak nyata terhadap kerusakan hutan. Dampak tersebut antara lain hilangnya fungsi pohon sebagai penyimpan dan penahan air yang berpotensi menimbulkan banjir, erosi, serta berkurangnya ketersediaan air bagi masyarakat sekitar.
“Pembukaan jalan dengan ekskavator ini patut diduga sengaja dibuat untuk memfasilitasi para pelaku dalam menjalankan illegal logging, baik di kawasan PT AWB maupun di hutan lindung serta kawasan hutan Taman Nasional Tambora,” urainya.
Penegakan Hukum dan Sengketa Lahan
Rio menegaskan PT AWB mendukung operasi penindakan dan penegakan hukum dengan melibatkan aparat pemerintah daerah dan kepolisian terhadap warga yang melanggar hukum di wilayah konsesi. Di sisi lain, perusahaan juga melakukan pendekatan persuasif dan edukasi agar masyarakat tidak melakukan perambahan liar dan penebangan pohon tanpa izin.
“Sebagai pemilik izin pengelolaan hutan produksi, PT AWB senantiasa mengikuti aturan yang berlaku, termasuk dalam hal pengelolaan dan peremajaan hutan di wilayah konsesi,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil pemetaan menunjukkan ribuan hektare hutan telah rusak akibat perambahan dan aktivitas illegal logging. Bahkan, ditemukan akses jalan baru menuju hutan lindung dan perbatasan Taman Nasional Tambora yang diduga mempermudah aktivitas ilegal.
“Sebagai bentuk keseriusan menekan angka kriminalitas di areal konsesi, PT AWB menggandeng Polda NTB terkait bantuan pengamanan dalam pelaksanaan operasional,” ujarnya.
Selain itu, PT AWB juga membantah tudingan bahwa perusahaan kerap bersengketa lahan dengan masyarakat. Rio menyebut di dalam areal konsesi ditemukan adanya transaksi jual beli lahan yang dilakukan secara melawan hukum.
“Atas hal ini telah dilakukan pengecekan oleh tim aparat desa di Tambora didampingi anggota Balai KPH Tambora di lapangan, dinyatakan sebidang tanah yang diperjualbelikan secara administrasi pemerintahan berada di dalam lokasi Desa Tambora, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu,” tandasnya.
